google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satu orang spesialis pencuriaan mobil pick up lintas provinsi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tersangka berinisial M (57) tersebut diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.

Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teureup Sindang Jaya.

Baca Juga :  Menteri PANRB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN

“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri Kamis 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up diduga hasil curian.

Menurut Syamsul, setelah dirubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :  Dua Orang Pengedar Tembakau Sintetis Dan Obat Obatan Berbahaya Diamankan Polisi

Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.

Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP juncto 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.

Sugeng T

Berita Terkait

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis
SISKOM-PN Kota Binjai Serahkan Donasi untuk Anak Penderita Leukemia, Asifa Nayla
Pohon Tumbang Timpa Warung di Makam Habib Ali Gunung Gumitir, BPBD Jember Lakukan Penanganan Cepat
Wamentan Pengin Bukti Aksi KDMP
Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Diikuti 160 Peserta
Ketua SISKOM-PN Kota Binjai Hadiri Peringatan 1 Muharram 1447 H di Masjid Nurul Amal
Berbagi Kasih di Perbatasan Papua bersama Brajasakti
Situasi Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Lancar, SISKOM-PN dan GAPIBER Himbau Pengemudi Truk Tetap Waspada

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:01 WIB

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 17:59 WIB

SISKOM-PN Kota Binjai Serahkan Donasi untuk Anak Penderita Leukemia, Asifa Nayla

Senin, 30 Juni 2025 - 00:45 WIB

Pohon Tumbang Timpa Warung di Makam Habib Ali Gunung Gumitir, BPBD Jember Lakukan Penanganan Cepat

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:33 WIB

Wamentan Pengin Bukti Aksi KDMP

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:07 WIB

Ketua SISKOM-PN Kota Binjai Hadiri Peringatan 1 Muharram 1447 H di Masjid Nurul Amal

Berita Terbaru

Berita

Wamentan Pengin Bukti Aksi KDMP

Minggu, 29 Jun 2025 - 19:33 WIB