google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net– Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Baca Juga :  Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Baca Juga :  Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.**

Berita Terkait

Kementerian PU Targetkan Pembangunan 4 Stadion Sepak Bola Selesai Awal 2025
Menteri PU: APBN Bukan Target, Pelayanan Masyarakat dan Menjalankan arahan Presiden adalah Prioritas
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum
Pertamina Bawa UMKM Tempe Indonesia Mendunia
Polres Brebes dan Jajaran Polsek Wujudkan Kamseltibcarlantas
Diduga Bekingi Pengedar Obat Keras,  Seorang Pria di Kota Bandung Diamuk Warga
Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa Korbankan Rakyat Kecil
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:31 WIB

Kementerian PU Targetkan Pembangunan 4 Stadion Sepak Bola Selesai Awal 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:29 WIB

Menteri PU: APBN Bukan Target, Pelayanan Masyarakat dan Menjalankan arahan Presiden adalah Prioritas

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:26 WIB

Pertamina Bawa UMKM Tempe Indonesia Mendunia

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:52 WIB

Diduga Bekingi Pengedar Obat Keras,  Seorang Pria di Kota Bandung Diamuk Warga

Berita Terbaru

Daerah

TPP ASN Tangsel Bulan Desember dipertanyakan

Minggu, 9 Feb 2025 - 09:22 WIB

Berita

Pertamina Bawa UMKM Tempe Indonesia Mendunia

Sabtu, 8 Feb 2025 - 15:26 WIB