dinamikanews.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Tamsil Linrung menyoroti pembangunan perkotaan yang tidak terkendali, terutama di wilayah pesisir. Pembangunan yang mengabaikan peraturan perundang-undangan telah menggerus ruang-ruang publik dan semakin mempersempit akses sosial ekonomi masyarakat terhadap lingkungan sehat dan berkelanjutan. Hal itu dilontarkan, saat Tamsil memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan.
“Banyak kota besar di Indonesia mengalami degradasi lingkungan karena pertumbuhan tanpa arah. Kita menghadapi kenyataan, bahwa pesisir, pantai, bahkan laut yang seharusnya menjadi milik publik, kini dikuasai melalui penerbitan sertifikat menjadi properti pribadi. Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi soal keadilan sosial dan identitas kota, ciri kebangsaan yang terancam hilang,” tutur Tamsil dalam keterangannya kepada media, Selasa (4/2).
Menurut Senator asal Sulawesi Selatan ini, wilayah pesisir, khususnya laut, merupakan ruang kolektif yang telah menumbuhkan identitas kebangsaan Indonesia. Karena itu, tidak semestinya laut dikonversi sebagai komoditas bisnis, apalagi sampai mengesampingkan hak-hak publik. “Kita ini bangsa maritim, seluruh ekosistem bahari adalah kekayaan kolektif,” imbuhnya.
Tamsil Linrung juga menyoroti fenomena kasus pagar laut yang mencuat di berbagai daerah. Bukan hanya di Tangerang, tapi hingga ke Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penguasaan ruang publik yang tidak adil. Ia menekankan, bahwa dalam pembangunan perkotaan, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat terhadap ruang hidupnya harus tetap dijaga. “Kita tidak bisa membiarkan kota berkembang hanya untuk kepentingan komersial semata, sementara pembangunan merenggut akses masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Tamsil memandang, bahwa pembangunan kota selama ini sering kali berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ia mengingatkan jika kota kompetitif bukan soal infrastruktur fisik, tetapi juga keseimbangan ekologi dan ruang hidup yang layak bagi seluruh warganya.
“Kita harus menghindari jebakan kota-kota yang tumbuh secara eksklusif dengan dominasi kapital. Regulasi, RUU Perkotaan yang kita susun harus berpihak pada warga, bukan pada spekulan tanah yang merampas ruang publik dengan dalih investasi,” sambung Senator asal Sulawesi Selatan ini.
Sejumlah proyek reklamasi dan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial telah membuat warga tereliminasi dari wilayah pesisir yang dulu menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi mereka. “Kebijakan pembangunan harus memastikan ruang publik tetap tersedia, dan tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok ekonomi kuat. Jika kota kehilangan identitasnya karena eksploitasi ruang, maka yang kita bangun bukan lagi kota untuk rakyat, tetapi kota eksklusif untuk kelompok tertentu. Ini penghianatan terhadap konstitusi karena mengkavling republik seolah milik pribadi dan kelompok,” tambah penulis buku Politik untuk Kemanusiaan ini.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menyampaikan apresiasinya atas langkah DPD RI yang secara langsung turun ke daerah dalam penyusunan DIM RUU Perkotaan. “Perkotaan merupakan persoalan yang complicated, sehingga wajar mendapatkan masukan dari berbagai pihak, khususnya dari perangkat daerah,”
Kota-kota di Sulawesi Selatan dikenal memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dengan daerah lain. Karena dibangun dengan ciri khas bangsa bahari. Oleh karena itu, kehadiran DPD sangat penting agar kebijakan nasional nanti benar-benar berpihak pada kebutuhan daerah.
Tamsil Linrung menegaskan bahwa RUU Perkotaan harus menjadi solusi terhadap ketimpangan tata ruang dan privatisasi berlebihan yang mengancam hak-hak publik. Ia berjanji untuk memperjuangkan agar regulasi ini tidak hanya berorientasi pada kota-kota besar, tetapi juga memastikan pembangunan perkotaan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh daerah. “Kota bukan hanya soal gedung tinggi dan investasi, tetapi juga soal ruang hidup yang sehat, akses yang adil, dan warisan lingkungan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.