Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto Kepala BNN Kelahiran Pandeglang Banten

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Protes Warga Brebes: Pembebasan Lahan Diduga Dilakukan Mafia Tanah

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎
Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen
Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa
BNPB: Jumlah pengungsi banjir Demak jadi 2.839 jiwa
Pengungsi Banjir Demak Bertahan di Posko, Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Rp 236 Juta Kepada Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:42 WIB

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

Senin, 6 April 2026 - 01:22 WIB

TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Minggu, 5 April 2026 - 16:27 WIB

Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang

Minggu, 5 April 2026 - 15:15 WIB

671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Sabtu, 4 April 2026 - 23:26 WIB

Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru

Berita

671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Minggu, 5 Apr 2026 - 15:15 WIB