Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Manfaatkan Energi Matahari, Petani Kopi Cuan Jutaan

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  PSI Brebes Abstain di Pilkada, Fokus Bangun Partai

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Pemprov DKI tindak tegas aksi premanisme usai kejadian di Tanah Abang
Mobil Siaga Desa Dialihfungsikan Jadi Kendaraan Dinas, Lambatnya Pelayanan Publik, Warga Protes Sulit Diakses Saat Darurat
Kementerian PU siapkan 400 pompa air dukung pertanian saat kemarau
MUSCAB PKB Kota Tangerang Berlangsung Sukses Dan Disepakati terdapat Lima Calon Yang Akan Melanjutkan Langkah Demokrasi Partai
Dompet Dhuafa salurkan bantuan ke puluhan nelayan di Aceh Tamiang
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 01:00 WIB

Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah

Senin, 13 April 2026 - 00:55 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Minggu, 12 April 2026 - 16:44 WIB

Pemprov DKI tindak tegas aksi premanisme usai kejadian di Tanah Abang

Sabtu, 11 April 2026 - 20:50 WIB

Kementerian PU siapkan 400 pompa air dukung pertanian saat kemarau

Sabtu, 11 April 2026 - 18:57 WIB

MUSCAB PKB Kota Tangerang Berlangsung Sukses Dan Disepakati terdapat Lima Calon Yang Akan Melanjutkan Langkah Demokrasi Partai

Berita Terbaru