Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Santri Berkontribusi Pada Negeri

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Perjalanan Karier Suyudi Ario Seto Kepala BNN Kelahiran Pandeglang Banten

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Pendampingan GANN dan Ketua DPD Partai Kedaulatan Rakyat Terhadap Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G di BNN Kota Tangerang Selatan
Lepas Sambut Kapolsek Curug AKP Hardista Pramana Tampubolon gantikan Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K
KWRI Dikecewakan, Kemenag Kabupaten Tangerang Absen Total Saat Jadwal Audiensi
Dalam Rangka HUT Persit Ke-80 Yonkav 9/SDK Menggelar Acara Donor Darah Bersama Masyarakat Yang Mengusung Tema Kekeluargaan
Hadiri HPSN, Sekda Soma Tandaskan Pentingnya Komitmen Bersama Dan Aksi Nyata Penanganan Sampah
Keselarasan Organisasi Masyarakat Sipil Dengan Program Pemerintah Di Sektor Pertanahan
BNN dan GANN Berkolaborasi Dalam Upaya Rehabilitasi Korban Ketergantungan Obat Golongan G
Wabup Intan Mengapresiasi Pengajian Ulama dan Umaro Sekaligus Resmikan Gedung Serba Guna Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:00 WIB

Pendampingan GANN dan Ketua DPD Partai Kedaulatan Rakyat Terhadap Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G di BNN Kota Tangerang Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:29 WIB

KWRI Dikecewakan, Kemenag Kabupaten Tangerang Absen Total Saat Jadwal Audiensi

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dalam Rangka HUT Persit Ke-80 Yonkav 9/SDK Menggelar Acara Donor Darah Bersama Masyarakat Yang Mengusung Tema Kekeluargaan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:04 WIB

Hadiri HPSN, Sekda Soma Tandaskan Pentingnya Komitmen Bersama Dan Aksi Nyata Penanganan Sampah

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:36 WIB

Keselarasan Organisasi Masyarakat Sipil Dengan Program Pemerintah Di Sektor Pertanahan

Berita Terbaru