google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Pemkab Banjarnegara Sampaikan Rancangan APBD 2025 ke DPRD

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Ridhohul Khukam Hadiri Harlah ke-74 Fatayat dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Politeknik

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi
Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa
Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal
Proyek Hotmix Siluman di Sukabakti RT 01 RW 08
Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas
Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari
Warga Larangan Dihibur Wayang Santri, Bawa Pesan Persatuan
Bali, Pulau Dewata dilanda banjir besar

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:44 WIB

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi

Senin, 15 September 2025 - 19:57 WIB

Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa

Senin, 15 September 2025 - 09:57 WIB

Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal

Jumat, 12 September 2025 - 12:43 WIB

Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 19:26 WIB

Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari

Berita Terbaru