Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Memaknai Sholawat Nariyah 4444 dan Peran Pendidikan Pesantren di Kalibaru Banyuwangi 

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Capacity Building Bethesda YAKKUM Optimalkan Sistem Informasi Desa untuk Kesehatan Berkualitas

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Kemenhub catat jumlah pemudik dengan angkutan umum naik 8,58 persen
Warga Jabodetabek padati KRL untuk silaturahmi rayakan Lebaran
13 ribu orang sambangi Monas di hari kedua Lebaran
5 Kasus Besar Terungkap Saat Ramadhan, dari Begal Celurit hingga Sindikat Curanmor
Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah
Dukung Kelancaran Mudik 2026, Jasa Raharja Hadir di Flag Off One Way Nasional 2026
Keren, Bupati Tangerang berangkatkan 3000 Warganya mudik gratis 2026
Keren, Bupati Tangerang berangkatkan 3000 Warganya mudik gratis 2026

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:28 WIB

Kemenhub catat jumlah pemudik dengan angkutan umum naik 8,58 persen

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:54 WIB

Warga Jabodetabek padati KRL untuk silaturahmi rayakan Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:50 WIB

13 ribu orang sambangi Monas di hari kedua Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:42 WIB

5 Kasus Besar Terungkap Saat Ramadhan, dari Begal Celurit hingga Sindikat Curanmor

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:31 WIB

Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Berita

13 ribu orang sambangi Monas di hari kedua Lebaran

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:50 WIB