Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Misteri Pembunuhan Penuh Dendam Suster Klinik Perkebunan Sawit PT GMP Pasaman

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Usut Penemuan Mayat di Larangan, Polres Brebes Terjunkan Tim K9

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Rhomadhoni, SH., Pdt Resmi Menjabat Ketua DPD Jawa Barat LBH Harimau Raya Berdasarkan SK DPP
Taman Gajah di Jalan Perintis Kemerdekaan Jadi Destinasi Favorit untuk liburan keluarga
Usai mudik, pemilik mobil listrik dan hybrid wajib cek komponen ini
Percepatan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan Terputus, Bupati Turun Langsung Lokasi Pasca Banjir Ketanggungan 
Kapolri sebut 2.561.629 pemudik sudah kembali ke Jakarta pada H+6
Jalan Jatibarang-Tegalwulung Rusak Parah Bak Wahana Air Saat Hujan, Heri Tato : Diduga Asal-asalan
Sanggar Senam Glory Gelar Open House di Grand Duta Tangerang, Pererat Silaturahmi Warga
Dua Helm Pengunjung OW. Guci Hilang di Area Parkir, Pengelola Disorot Karena Lepas Tanggung Jawab 

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 14:46 WIB

Rhomadhoni, SH., Pdt Resmi Menjabat Ketua DPD Jawa Barat LBH Harimau Raya Berdasarkan SK DPP

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:19 WIB

Taman Gajah di Jalan Perintis Kemerdekaan Jadi Destinasi Favorit untuk liburan keluarga

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:51 WIB

Usai mudik, pemilik mobil listrik dan hybrid wajib cek komponen ini

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:11 WIB

Percepatan Perbaikan Akses Jalan dan Jembatan Terputus, Bupati Turun Langsung Lokasi Pasca Banjir Ketanggungan 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:58 WIB

Kapolri sebut 2.561.629 pemudik sudah kembali ke Jakarta pada H+6

Berita Terbaru