google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bahas Penyelesaian Potensi Kerugian Daerah, BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, dinamikanews.net – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ingin mengetahui sejauhmana tindak lanjut atas rekomendasi pengembalian kerugian daerah serta penyelesaian potensi kerugian daerah terkait Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) II Tahun 2023 BPK RI. Untuk itu, BAP DPD RI menggelar Rapat Konsultasi dengan BPK RI. Rapat tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti IHPS II Tahun 2023 BPK RI dari aspek “ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan” khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara pasca kunjungan kerja BAP DPD RI pada tanggal 19 s.d. 21 November 2024 ke Provinsi Lampung dan Bengkulu

Ahmad Syauqi berharap rapat konsultasi ini dapat menjadi forum dalam menghasilkan kesepahaman untuk melaksanakan nilai perbaikan pada sisi kebijakan pengelolaan anggaran negara dan daerah. Hal itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kerugian daerah akibat penyimpangan peraturan perundang-undangan, baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). “Dari sasaran hasil pemeriksaan tersebut BPK RI dapat mengungkap kerugian negara atau daerah dan potensi kerugian negara atau kekurangan penerimaan,” tukas Wakil Ketua BAP DPD Rl Ahmad Syauqi Soeratno di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/24).

Baca Juga :  Nono Sampono: Munas KORMI Jadi Momentum Strategis untuk Meningkatkan Olahraga di Indonesia

Ahmad Syauqi menambahkan kerugian negara yang dijumpai dari hasil pemeriksaan merupakan persoalan tersendiri ketika tidak dilakukan penyelesaian dengan segera. Pentingnya mengidentifikasi penyebab dan melakukan pencegahan agar temuan tidak berulang.

“BAP mendorong BPK RI mempertimbangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang alasan-alasan mengapa rekomendasi atas temuan pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti meskipun sudah dilakukan pembicaraan atau pembahasan atas temuan pemeriksaan sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan,” kata Ahmad Syauqi.

Baca Juga :  Banjir di Tol Bitung Tangerang: Arus Lalu Lintas Lumpuh

Di kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan kerugian negara atau daerah dengan status telah ditetapkan periode 2005-2023 pada pemda sebesar Rp3,87 triliun (77,03% dari Rp5,02 triliun), dan pada BUMD sebesar Rp9,75 miliar (0,19% dari Rp5,02 triliun).

“Dari total kerugian negara/daerah sebesar Rp5,02 Triliun, terdapat angsuran sebesar Rp1,40 triliun, pelunasan sebesar Rp1,80 triliun, dan penghapusan sebesar Rp97,84 miliar, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,73 triliun (34,41%),” tegas Laode. (*)

Berita Terkait

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon
Prabowo Pukau KTT PBB, Menteri Dody Singgung Ketahanan Bangsa
Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang
Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina
Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka
Clean World Up Day 2025, Aksi Bersih Serentak Kabupaten Tangerang
Proyek Hotmix di Sukabakti Diduga “Siluman”, Camat Curug dan Lurah Angkat Bicara 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon

Rabu, 24 September 2025 - 15:45 WIB

Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina

Senin, 22 September 2025 - 06:39 WIB

Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka

Berita Terbaru