PBHI Jakarta Apresiasikan Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Adanya Eksekusi Lahan

Selasa, 5 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Dinamikanews.net – Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun. Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan.

Baca Juga :  Gelar Ramadan Ceria, Karang Taruna Tigaraksa Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja hingga Buka Puasa Bersama

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

Baca Juga :  Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta.

Berita Terkait

Kantor BGN digeledah, Tamu Dilarang Masuk Sementara
Sesuai Dengan Ketentuan Dinas Pendidikan. PKBM ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin.
Polisi Buru Tiga Pencuri Motor Di Warung Makan Di Cilincing
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG
Balon Api Jatuh Nyaris Bakar Lahan Tebu di Magetan
Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat
Direktur RSUD Pakuhaji Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Bangunan Diduga Gudang Limbah di Cikarang Barat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Kantor BGN digeledah, Tamu Dilarang Masuk Sementara

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Sesuai Dengan Ketentuan Dinas Pendidikan. PKBM ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Polisi Buru Tiga Pencuri Motor Di Warung Makan Di Cilincing

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:24 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia Perkuat Pasokan Susu MBG

Senin, 1 Juni 2026 - 15:53 WIB

Bapanas: Harga Pangan Terkendali Usai Idul Adha, Intervensi Diperkuat

Berita Terbaru

Berita

Kantor BGN digeledah, Tamu Dilarang Masuk Sementara

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:33 WIB