Penegak Aturan PERBUP Cuek Saja, Puluhan Ormas yang tergabung dalam ALMAST hadang truk yang melanggar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Tangerang, Dinamikanews.net – Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump Truck  di malam ke dua dan aksi tersebut di lakukan depan kecamatan,pertigaan depan Polsek tigaraksa dan perempatan pinang Tigaraksa

Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Mobil tersebut melintas di jam 16 : 00 wib melalui jalur Cibadak – Tigaraksa dan mobil mobil dump truck di putar baik arah, aksi tersebut di lakukan dengan tertib oleh sejumlah Masyarakat
Dalam Aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib oleh sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST )

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Hadir Ketua Almast Endang Lasun, Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil dan ketua LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri) dpc kabupaten tangerang Ilham Candra Prima yang Akrab di Sapa Keong Candra, Ormas LAPBAS, BADAK BANTEN, PEMUDA PANCASILA, JBB, FKPPI, LMP, GRIB JAYA, PPBNI Satria Baten, BPPKB dan Ormas lainnya yang tergabung dalam ALMAST.

Ilham candra prima atau yang akrab di sapa keong menyampaikan bahwa sangat ironis sekali dengan banyaknya korban jiwa akibat dari kelalaian OPD yang menertibkan dan menegakkan PERDA atas maraknya mobil – mobil yang bermuatan besar yang beroperasi di luar jam yang seharusnya. “Jika instansi terkait memiliki ketegasan, kami yakin tidak akan banyak korban yang berjatuhan. ” Ucap keong.

Baca Juga :  Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Harimau Raya Gelar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M

“Untuk DISHUB selaku penegak perbup kami melihat tidak ada tindakan yang tegas sama sekali, mereka terkesan hanya duduk manis, menikmati kenyamanan nya di ruangan sambil menikmati gajinya tanpa memperdulikan dampak dan korban jiwa berjatuhan atas sikap cuek mereka menegakkan PERBUP Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang. ” Tambah keong.

“Jika OPD teknis terkait cuek saja, maka kami dari ALMAST yang akan bergerak dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai warga kabupaten Tangerang yang sangat kami cintai dan banggakan. Karena, kalo bukan kita, siapa lagi yang bertindak..? “Tutup keong

Berita Terkait

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin
Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:05 WIB