google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Penegak Aturan PERBUP Cuek Saja, Puluhan Ormas yang tergabung dalam ALMAST hadang truk yang melanggar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Tangerang, Dinamikanews.net – Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump Truck  di malam ke dua dan aksi tersebut di lakukan depan kecamatan,pertigaan depan Polsek tigaraksa dan perempatan pinang Tigaraksa

Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Mobil tersebut melintas di jam 16 : 00 wib melalui jalur Cibadak – Tigaraksa dan mobil mobil dump truck di putar baik arah, aksi tersebut di lakukan dengan tertib oleh sejumlah Masyarakat
Dalam Aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib oleh sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST )

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Hadir Ketua Almast Endang Lasun, Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil dan ketua LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri) dpc kabupaten tangerang Ilham Candra Prima yang Akrab di Sapa Keong Candra, Ormas LAPBAS, BADAK BANTEN, PEMUDA PANCASILA, JBB, FKPPI, LMP, GRIB JAYA, PPBNI Satria Baten, BPPKB dan Ormas lainnya yang tergabung dalam ALMAST.

Ilham candra prima atau yang akrab di sapa keong menyampaikan bahwa sangat ironis sekali dengan banyaknya korban jiwa akibat dari kelalaian OPD yang menertibkan dan menegakkan PERDA atas maraknya mobil – mobil yang bermuatan besar yang beroperasi di luar jam yang seharusnya. “Jika instansi terkait memiliki ketegasan, kami yakin tidak akan banyak korban yang berjatuhan. ” Ucap keong.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses

“Untuk DISHUB selaku penegak perbup kami melihat tidak ada tindakan yang tegas sama sekali, mereka terkesan hanya duduk manis, menikmati kenyamanan nya di ruangan sambil menikmati gajinya tanpa memperdulikan dampak dan korban jiwa berjatuhan atas sikap cuek mereka menegakkan PERBUP Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang. ” Tambah keong.

“Jika OPD teknis terkait cuek saja, maka kami dari ALMAST yang akan bergerak dan kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai warga kabupaten Tangerang yang sangat kami cintai dan banggakan. Karena, kalo bukan kita, siapa lagi yang bertindak..? “Tutup keong

Berita Terkait

Polres Brebes Siapkan Pleton Siaga Raimas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Edukasi dan Himbauan dari Polres Tangerang Selatan di SMK Semesta Cisauk
Pangeran Biru Sambut Gelandang Baru. “Wilujeng Sumping Thom Haye!”
Kabupaten Tangerang Genjot Daya Saing Produk Olahan Perikanan
Kerja Sama Lintas Negara: Gemma Indonesia Raya Sukses Bawa UMKM dan Akademisi ke Panggung Internasional
Indosat IM3, Erafone, dan OPPO Gelar Festival Belanja Erafone
Resmi Dibuka, MTQ XXXI Brebes Diikuti 256 Peserta
Ungkap Kasus Narkoba, 10 Anggota Polres Tegal Diganjar Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Polres Brebes Siapkan Pleton Siaga Raimas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Edukasi dan Himbauan dari Polres Tangerang Selatan di SMK Semesta Cisauk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:55 WIB

Pangeran Biru Sambut Gelandang Baru. “Wilujeng Sumping Thom Haye!”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:54 WIB

Kabupaten Tangerang Genjot Daya Saing Produk Olahan Perikanan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kerja Sama Lintas Negara: Gemma Indonesia Raya Sukses Bawa UMKM dan Akademisi ke Panggung Internasional

Berita Terbaru