Terkait peredaran daging berbau busuk dari PT. Karunia Pangan Nusantara, Ketua LSM LSBSN angkat suara

Kamis, 26 September 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Dinamikanews.net – Terkait pemberitaan daging berbau busuk yang ramai diberitakan oleh awak media dan aktivis di wilayah bogor yang sebelumnya tayang di media infoxpos dengan judul “perdagangan daging sapi berbau busuk, DPKP Kota Bogor turun tangan, APH diminta segel tempat usaha” Yang tayang pada tanggal 05 September 2024. Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri akhirnya angkat bicara

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi memberikan tanggapannya atas peredaran daging impor beku berbau busuk yang di jual bebas di wilayah kota bogor. Tepatnya di sebuah ruko yang berada di wilayah RW. 01 situgede kecamatan bogor barat kota bogor provinsi Jawa Barat pada hari Kamis 25 September 2024.

Jajaran pengurus Lembaga Satu Bumi Satu Negeri. 

Ia menyampaikan agar aparat penegak hukum yaitu jajaran polres bogor kota untuk melakukan pengamanan lokasi dengan menyegel lokasi agar peredaran daging impor beku yang berbau busuk tersebut tidak meluas.

Baca Juga :  Pemeriksaan Seluruh Polwan Satu Persatu Polres Purbalingga Ketertiban Dan Disiplin

“Aparat penegak hukum harus cepat bertindak tegas sambil menunggu keluarnya hasil uji lab. Karena tidak ada yang dapat menjamin hasil uji lab tersebut apakah aman dan layak di konsumsi daging tersebut atau tidak” Ucapnya.

“Karena apabila hasil uji lab menyatakan bahwa daging tersebut berbahaya dan tidak layak di konsumsi, maka konsumen yang sudah membeli daging beku berbau busuk tersebut berpotensi keracunan makanan yang menyebabkan muntah, diare, dan demam” Tambah Rozi

“Konsumen jelas sangat dirugikan apabila mereka tidak mengetahui apabila daging yang mereka beli tersebut ternyata bukan daging yang memiliki kualitas baik. Daging yang mungkin sudah lama di simpan yang dapat menurunkan kualitas daging sampai membusuk. Karena pembusukan daging dapat disebabkan karena adanya kontaminasi mikroorganisme (mikroba) pembusuk.Aktivitas mikroba pembusuk menyebabkan terjadinya degradasi protein daging menjadi asam amino sehingga sel-sel daging menjadi busuk.” Tutur Rozi

“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Rozi kepada awak media.

“Dan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian saya, saya akan melayangkan surat kepada Dinas kesehatan kota bogor, Dinas Peternakan kota bogor, Dinas perindustrian dan perdagangan kota bogor, MUI Kota Bogor, Badan POM Kota Bogor, dan POLRES Bogor Kota agar dapat segera disikapi dan di tanggapi guna di berikan tindakan tegas guna penegakkan supremasi hukum.”pungkas Rozi

Baca Juga :  Asrofi, Kuda Hitam yang Siap Berpacu di Pilkada Brebes

Berita Terkait

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak
Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 
Guna Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Pemkab Brebes Gandeng Rumah Sakit Swasta
Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global
30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Berita Terbaru