google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Mitha-Wurja Harus Perbaiki Berkas, KPU Temukan Ketidaksesuaian

Sabtu, 7 September 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati Brebes, Mitha-Wurja, resmi dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes pada hari ini, Sabtu (07/09).

Ketua KPUD Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi faktual dan penelitian administrasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian.  “Salah satunya adalah soal nama,” jelas Manja, usai mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon Pilkada Brebes di aula kantor KPU Brebes.

“Seharusnya tertulis ‘Wurja’, namun ada yang tertulis ‘Wurja Sastro’. Kesesuaian dengan KTP harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masih Banyak PR yang Harus Ditangani Pj Sekda

Selain kesalahan penulisan nama, Manja menyebut beberapa kekurangan lainnya, meskipun dia memastikan hal tersebut tidak terlalu krusial. “Untuk calon bupati, terdapat dua poin yang belum terpenuhi, salah satunya yakni surat keputusan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI. Sementara untuk calon wakil bupati, terdapat 7 poin yang belum dilengkapi,” tambahnya.

Pasangan calon Mitha-Wurja kini diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut hingga tanggal 14 September mendatang. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas belum dikembalikan, maka pasangan calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Manja.

Baca Juga :  Progres dan Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Brebes, ini Penjelasan Manja L. Damanik

Terkait hasil tes kesehatan, Manja memastikan bahwa Mitha-Wurja telah memenuhi syarat. Hasil tes kesehatan yang diterima KPU Brebes dari RSUP Kariadi menyatakan bahwa kedua calon dalam kondisi sehat dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada Brebes.

“Kami berharap pasangan calon Mitha-Wurja dapat segera melengkapi berkas dan kembali menyerahkannya ke KPU sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tutup Manja.

Berita Terkait

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024
Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025
Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna
Pedestrian Jalan Raya Ciater Tangsel Hadir dengan Desain Baru untuk Kenyamanan Pejalan Kaki dan Disabilitas
Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama Pendidikan untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:37 WIB

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:24 WIB

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:23 WIB

Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:17 WIB

Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna

Berita Terbaru