google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Rabu, 4 September 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati, mengungkapkan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes akan segera dibuka. Beliau mengajak seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes untuk bersiap mendaftar P3K.

“Formasi P3K sudah tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat pada Desember 2024,” terang Kepala BKPSDMD. Selasa (03/9).

“Tahun 2024 ini, pemerintah pusat membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur pengadaan dalam satu tahun. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, maka tidak diperkenankan mendaftar P3K,” jelas Yulia.

Baca Juga :  Jamaah Calhaj Brebes di Berangkatkan 3 Mei

Lebih lanjut, Yulia menyarankan tenaga non-ASN untuk memilih jalur P3K. “Bagi tenaga non-ASN, lebih baik memilih P3K karena sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K, para peserta pelamar P3K yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir, meskipun gagal, tetap akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

“Tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi bentuk penyelesaian tenaga Non-ASN selain P3K di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diharapkan menjaga peluang mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbau Yulia.

Mengenai PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pengembangan. “Berdasarkan informasi terkini dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kita tunggu bersama detail pengaturannya. Informasi lebih detail mengenai PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan,” pungkas Kepala BKPSDMD.

 

Berita Terkait

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru

Organisasi

Mailul Azhari Terpilih Sebagai Ketua IKA PMII UCA

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:20 WIB