google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Rabu, 4 September 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati, mengungkapkan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes akan segera dibuka. Beliau mengajak seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes untuk bersiap mendaftar P3K.

“Formasi P3K sudah tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat pada Desember 2024,” terang Kepala BKPSDMD. Selasa (03/9).

“Tahun 2024 ini, pemerintah pusat membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur pengadaan dalam satu tahun. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, maka tidak diperkenankan mendaftar P3K,” jelas Yulia.

Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, Rekayasa Lalu Lintas One Way Dari KM 72 Jalan Tol Cipali s.d KM 414 GT Kalikangkung Yang Dijadwalkan Selesai Pukul 24.00 WIB Hari Ini, Masih Akan Terus Dilanjutkan Hingga 8 April Pukul 24.00 WIB

Lebih lanjut, Yulia menyarankan tenaga non-ASN untuk memilih jalur P3K. “Bagi tenaga non-ASN, lebih baik memilih P3K karena sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K, para peserta pelamar P3K yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir, meskipun gagal, tetap akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman, Polres Brebes Gelar Bimtek Patroli Keamanan Sekolah

“Tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi bentuk penyelesaian tenaga Non-ASN selain P3K di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diharapkan menjaga peluang mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbau Yulia.

Mengenai PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pengembangan. “Berdasarkan informasi terkini dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kita tunggu bersama detail pengaturannya. Informasi lebih detail mengenai PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan,” pungkas Kepala BKPSDMD.

 

Berita Terkait

Bangun Kesadaran Kolektif, ASTRA Tol Tamer Hadirkan Safety Driving Talkshow
H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon
Ketua PKK Banten Tinawati Andra Soni Gelar Binwil Kunjungi Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah ‎
Prabowo Pukau KTT PBB, Menteri Dody Singgung Ketahanan Bangsa
MBG, Kabupaten Bandung Barat tetapkan status KLB
Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang
Kapolres Brebes Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dari RT

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 06:12 WIB

Bangun Kesadaran Kolektif, ASTRA Tol Tamer Hadirkan Safety Driving Talkshow

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon

Sabtu, 27 September 2025 - 10:48 WIB

Ketua PKK Banten Tinawati Andra Soni Gelar Binwil Kunjungi Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah ‎

Kamis, 25 September 2025 - 06:26 WIB

MBG, Kabupaten Bandung Barat tetapkan status KLB

Berita Terbaru