google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Kabupaten Brebes Buka Seleksi P3K, Tenaga Non-ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Rabu, 4 September 2024 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati, mengungkapkan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes akan segera dibuka. Beliau mengajak seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Brebes untuk bersiap mendaftar P3K.

“Formasi P3K sudah tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN paling lambat pada Desember 2024,” terang Kepala BKPSDMD. Selasa (03/9).

“Tahun 2024 ini, pemerintah pusat membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 6 Tahun 2024, setiap individu hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur pengadaan dalam satu tahun. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, maka tidak diperkenankan mendaftar P3K,” jelas Yulia.

Baca Juga :  Tersebar Hoax Pj Bupati Brebes Terjangkit Monkeypox

Lebih lanjut, Yulia menyarankan tenaga non-ASN untuk memilih jalur P3K. “Bagi tenaga non-ASN, lebih baik memilih P3K karena sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K, para peserta pelamar P3K yang mengikuti seleksi hingga tahap akhir, meskipun gagal, tetap akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gathering dan Silaturahmi Paguyuban Pengusaha Curug di Cafe Kopi-Q Membawa Warna Baru

“Tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak akan ada lagi bentuk penyelesaian tenaga Non-ASN selain P3K di tingkat kabupaten dan kota. Oleh karena itu, para tenaga non-ASN diharapkan menjaga peluang mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbau Yulia.

Mengenai PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDMD menyampaikan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pengembangan. “Berdasarkan informasi terkini dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memiliki status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kita tunggu bersama detail pengaturannya. Informasi lebih detail mengenai PPPK Paruh Waktu akan segera diumumkan,” pungkas Kepala BKPSDMD.

 

Berita Terkait

Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara
Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan
Kolaborasi Kuat, GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Gubernur Jakarta
PLN Siap Wujudkan Akses Listrik Berkeadilan hingga Pelosok Negeri
Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Hasto Terpental
Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol
DPRD Kota Tangerang Beri Tanggapan Kritis dan Konstruktif atas Perubahan APBD 2025
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Kolaborasi Kuat, GKR Hemas dan Senator Jakarta Temui Gubernur Jakarta

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Daftar Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030, Hasto Terpental

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol

Berita Terbaru

Berita

Hari Libur 18 Agustus Akan Segera Diumumkan

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:17 WIB

TM-T82X-II thermal POS printer

Bisnis

Epson Rilis Printer POS Super Cepat untuk Bisnis Modern

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:40 WIB

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Bertekad Bangkit di Vietnam

Senin, 4 Agu 2025 - 16:40 WIB