PSI Brebes Abstain di Pilkada, Fokus Bangun Partai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Brebes 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Darwanto akrab disapa Wawan, Ketua DPD PSI Brebes, kepada awak media usai mendatangi kantor KPU Brebes hari ini Jumat 30 Agustus.

Darwanto menjelaskan bahwa penarikan dukungan tersebut dilakukan karena DPD PSI Brebes akan fokus membesarkan partai di Kabupaten Brebes dan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Kabupaten Brebes.

“Kami memutuskan untuk fokus membangun dan memperkuat struktur partai di tingkat bawah,” ujar Darwanto. “Masukan dari DPC PSI se-Brebes juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.” tambah Darwanto.

Baca Juga :  Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan

Penarikan dukungan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, dan DPP akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“DPP PSI memahami keputusan DPD Brebes dan menghormati langkah kami untuk fokus membangun partai,” tambah Darwanto.

Dengan abstainnya dukungan PSI, peta politik di Pilkada Brebes semakin dinamis.

Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Brebes, menjelaskan bahwa form rekomendasi B1 KWK dari PSI sampai batas waktu pukul 23:59 belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan form B1 KWK tersebut kepada paslon.

Baca Juga :  Suasana Hangat Pertemuan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dengan Ridhohul Khukam

“Sampai batas waktu yang ditentukan form B1 KWK dari PSI belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka kami kembalikan form tersebut,” jelas Manja.

Manja menjelaskan bahwa walaupun surat rekomendasi ditanda tangani oleh DPP, namun jika form B1 KWK tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka sesuai aturan yang berlaku, dianggap tidak sah.

“Meskipun surat tersebut telah ditandatangani, namun sesuai aturan yang berlaku, form B1 KWK harus juga ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Tanpa tanda tangan dari Ketua DPD, form B1 KWK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” ucap Manja.

Berita Terkait

Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.
Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis
Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.
Aksi Nyata, Dina Maria Ulfa Dewan Gerindra Bangun Rumah Lansia Di Kronjo
Perkuat Solidaritas, Relawan Bersatu Maesyal-Intan Gelar Silaturahmi
Ratusan Warga Margadana Geruduk DPRD Kota Tegal, Tolak Beroperasi Tempat Hiburan Malam Helen’s Night Mart
Wabup Intan sangat mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat Desa Sodong yang secara konsisten menyelenggarakan santunan anak yatim

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wabup Intan Gaungkan Gerakan’Ananda Bersinar’ Sambut Indonesia Emas 2045.

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52 WIB

Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:02 WIB

Aksi Nyata, Dina Maria Ulfa Dewan Gerindra Bangun Rumah Lansia Di Kronjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:02 WIB

Perkuat Solidaritas, Relawan Bersatu Maesyal-Intan Gelar Silaturahmi

Berita Terbaru