google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

PSI Brebes Abstain di Pilkada, Fokus Bangun Partai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes secara resmi mencabut dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Brebes 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Darwanto akrab disapa Wawan, Ketua DPD PSI Brebes, kepada awak media usai mendatangi kantor KPU Brebes hari ini Jumat 30 Agustus.

Darwanto menjelaskan bahwa penarikan dukungan tersebut dilakukan karena DPD PSI Brebes akan fokus membesarkan partai di Kabupaten Brebes dan keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI se-Kabupaten Brebes.

“Kami memutuskan untuk fokus membangun dan memperkuat struktur partai di tingkat bawah,” ujar Darwanto. “Masukan dari DPC PSI se-Brebes juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.” tambah Darwanto.

Baca Juga :  Paramitha Widya Kusuma Bacabup Brebes Serahkan Doorprize di Turnamen Sepakbola Pesantunan Cup

Penarikan dukungan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, dan DPP akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.

“DPP PSI memahami keputusan DPD Brebes dan menghormati langkah kami untuk fokus membangun partai,” tambah Darwanto.

Dengan abstainnya dukungan PSI, peta politik di Pilkada Brebes semakin dinamis.

Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Brebes, menjelaskan bahwa form rekomendasi B1 KWK dari PSI sampai batas waktu pukul 23:59 belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan form B1 KWK tersebut kepada paslon.

Baca Juga :  Pj Bupati Brebes : POPDA Jangan Hanya Dijadikan Agenda Tahunan Saja

“Sampai batas waktu yang ditentukan form B1 KWK dari PSI belum ditanda tangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka kami kembalikan form tersebut,” jelas Manja.

Manja menjelaskan bahwa walaupun surat rekomendasi ditanda tangani oleh DPP, namun jika form B1 KWK tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes, maka sesuai aturan yang berlaku, dianggap tidak sah.

“Meskipun surat tersebut telah ditandatangani, namun sesuai aturan yang berlaku, form B1 KWK harus juga ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Brebes. Tanpa tanda tangan dari Ketua DPD, form B1 KWK tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” ucap Manja.

Berita Terkait

Bangun Kesadaran Kolektif, ASTRA Tol Tamer Hadirkan Safety Driving Talkshow
H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon
Ketua PKK Banten Tinawati Andra Soni Gelar Binwil Kunjungi Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah ‎
MBG, Kabupaten Bandung Barat tetapkan status KLB
Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang
Kapolres Brebes Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dari RT
PWI Tangsel Dorong BPN Tingkatkan Transparansi Layanan Pertanahan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 06:12 WIB

Bangun Kesadaran Kolektif, ASTRA Tol Tamer Hadirkan Safety Driving Talkshow

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon

Sabtu, 27 September 2025 - 10:48 WIB

Ketua PKK Banten Tinawati Andra Soni Gelar Binwil Kunjungi Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa

Jumat, 26 September 2025 - 16:19 WIB

Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah ‎

Kamis, 25 September 2025 - 06:26 WIB

MBG, Kabupaten Bandung Barat tetapkan status KLB

Berita Terbaru