google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ngumpet Di Kontrakan,Maling Motor Di Curug Berakhir Di Sikat Aparat Gabungan !

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria berinisial M (29) itu ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. M diduga merupakan pelaku curanmor di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/8/2024).

“Kejadian sekitar jam 3 pagi. Awalnya korban sedang tidur, kemudian para pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Panongan AKP Wisnu Bramantyo, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  LSBSN Lakukan Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten: Sinergi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Kemudian polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

 

“Kami mengumpulkan alat bukti dari TKP

dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bramantyo.

Hanya selang sehari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni M, berikut sepeda motor milik korban.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor korban, kunci letter T, peralatan yang digunakan tersangka untuk beraksi dan senjata tajam yang patut diduga digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban apabila ada perlawanan,” papar Bramantyo.

Baca Juga :  Instansi Pusat Diharapkan Segera susun Standar Kompetensi Jabatan

Diketahui, tersangka M berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Tersangka M pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bramantyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengingatkannya masyarakat agar tidak lupa mengunci pintu, jendela, gerbang, dan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci ganda.

Berita Terkait

Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin
DPKP Salurkan 17.250 Kg Beras untuk 15 Desa Rentan Pangan
Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman RI Untuk Memperkuat Pelayanan Publik Di Lingkungan Lapas
Wisuda IX Sarjana Dan Diploma III UMUS Mencetak Generasi Muda Yang Berkualitas.
Polres Brebes Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:41 WIB

DPKP Salurkan 17.250 Kg Beras untuk 15 Desa Rentan Pangan

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Intan Hadiri Simulasi Manasik Haji Siswa TK

Senin, 27 Okt 2025 - 21:46 WIB