google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Lensabumi.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor. Pria itu berinisial D alias Gopek (39), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan, D alias Gopek ditangkap di dekat rumahnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar jam 7 malam.

“Tersangka D alias Gopek ditangkap atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yaitu STNK diduga palsu,” kata Hendri, Rabu (24/7/2024).

Hendri menerangkan, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan patroli kewilayahan. Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri di Perbatasan, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Petugas kemudian menghampiri tersangka D. Namun respons dari tersangka D justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

“Tersangka memberikan STNK. Namun saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka D berbeda dengan motor yang digunakan,” terang Hendri.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di box jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Tersangka D kemudian mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar. Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Kuali Merah Putih Berlanjut Ke Mako Satgas RI RDTL Sektor Barat

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

TP PKK Kota Tangerang Gelar “Keluarga Sadar Gizi”, Fokus Pencegahan Stunting dan Generasi Sehat
Wakil Wali Kota Ajak Warga Tangerang Kolaborasi Tegakkan Perda Demi Kota Tertib dan Berdaya Saing
Bebas Narkoba dan Masa Depan Cerah, Pakum Satgas Beri Sosialisasi Anti Narkoba Ke Masyarakat dan Mahasiswa Kapuas
LSBSN Desak Investigasi Menyeluruh atas Insiden Tenggelamnya Anak di Lokasi Proyek Paramount
Proyek Paramount : Kembali Memakan Korban, Satu Anak Tenggelam
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
Muh Haris: Subsidi Upah Adalah Angin Segar bagi Pekerja
Temu Darat ORARI Surakarta Bahas Pemanfaatan Frekuensi Analog-Digital dan Komunikasi Satelit

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:44 WIB

TP PKK Kota Tangerang Gelar “Keluarga Sadar Gizi”, Fokus Pencegahan Stunting dan Generasi Sehat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:33 WIB

Wakil Wali Kota Ajak Warga Tangerang Kolaborasi Tegakkan Perda Demi Kota Tertib dan Berdaya Saing

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:57 WIB

Bebas Narkoba dan Masa Depan Cerah, Pakum Satgas Beri Sosialisasi Anti Narkoba Ke Masyarakat dan Mahasiswa Kapuas

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:39 WIB

LSBSN Desak Investigasi Menyeluruh atas Insiden Tenggelamnya Anak di Lokasi Proyek Paramount

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:20 WIB

Proyek Paramount : Kembali Memakan Korban, Satu Anak Tenggelam

Berita Terbaru