Narkotika Jenis Sabu 6 Kg Di Dalam Boneka Berhasil Di Ungkap Ditresnarkoba Metro Jaya

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan .

Baca Juga :  Aturan dan Jadwal Lengkap SPMB 2025/2026

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar” Ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*

Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Rasyid Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Rasyid Tigaraksa: Pusat Kegiatan Umat dan Silaturahmi

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil shabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait

KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil
Grandong Community Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Jatiuwung
Para Dokter Spesialis Mata Tidak Hanya Berfokus Pada Pengobatan, Tetapi Juga Beri Edukasi Dini Kepada Pasien 
Menjelang Mudik Lebaran, Stok Pangan Jateng Surplus hingga Akhir Maret 2026
Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran
Pernyataan Keliru Bupati Pekalongan Saat di OTT KPK Sedang Bersamanya, Gubernur Jateng Angkat Bicara!
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Harimau Raya Gelar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M
Bukan Hanya Bupati Yang Terseret OTT KPK, Sederet Pejabat Lain Ikut Terlibat di Dalamnya 

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:25 WIB

KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:12 WIB

Grandong Community Tangerang Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Jatiuwung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:57 WIB

Para Dokter Spesialis Mata Tidak Hanya Berfokus Pada Pengobatan, Tetapi Juga Beri Edukasi Dini Kepada Pasien 

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:45 WIB

Menjelang Mudik Lebaran, Stok Pangan Jateng Surplus hingga Akhir Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:11 WIB

Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran

Berita Terbaru

Berita

KWRI Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:25 WIB