Pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium di Kelurahan Bunder Sudah Bertahun-Tahun, LBH Ampel : Aneh Tapi nyata Tidak Ada Tindakan

Senin, 15 Juli 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang-Lensabumi.com, Asap yang tebal yang selalu menteror warga kelurahan bunder sudah bertahun tahun tidak ada tindakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten Tangerang maupun pemerintah Desa bunder, dimana pembakaran Sampah dan Peleburan Almunium persis dibelakang kantor Kelurahan Bunder.

Sudah jelas Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta dan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, namun mengapa bertahun-tahun pembakaran sampah yang diduga dari beberapa perusahaan yang bakar dan peleburan almunium yang diduga semua ilegal alias tidak berizin mengeluarkan asap yang diduga sangat mencemari udara serta tanah tidak ada tindakan dari pemerintah desa bunder.

Menurut kepala bidang Lingkungan Hidup LBH Ampel Sakti Nusantara yang biasa disapa Arif mengatakan, ” ini harus segera ada tindakan dan harus segera diusut, mengapa bertahun-tahun tidak ada tindakan. Sudah jelas pembakan sampah dan pembakaran almunium poil dibelakang kantor kelurahan desa bunder tapi apakah staf atau lurah desa bunder tidak pernah menegur oknum pengelola sampah dan pembakaran almunium yang diduga ilegal itu.” Katanya

Baca Juga :  Jalan Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai Backbone Mobilisasi Koridor Jakarta Hingga Cikampek

Arif melanjutkan, ” kami dari LBH Ampel sakti Nusantara membuka diri untuk mendampingi masyarakat desa bunder yang terkena dampak dari pencemaran udara yang diakibatkan pembakaran sampah dan peleburan almunium untuk membuka laporan atau meminta ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”tutup Arif.

Sementara itu lurah Bunder Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM memberikan keterangan nya saat diadakan rapat mediasi bersama warga di kantor kelurahan Bunder, Minggu, (14/7/2024).

Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM mengatakan,” pemerintah Kelurahan Bunder secara komprehensif dan kontinue telah melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan kepada warga, baik ke tokoh masyarakat, maupun kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan peleburan, sebagai pimpinan di kelurahan Bunder, pihaknya harus melihat beberapa aspek baik secara administrasi, perijinan dan dampak terhadap lingkungan, sebab kegiatan peleburan ini sudah ada sebelum dirinya menjabat Lurah Bunder, namun Ine berjanji akan coba mengkaji kembali masalah ini. ucapnya.

Baca Juga :  Harga cabai rawit merah Rp83.100/kg, telur ayam Rp32.550/kg

Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan pendekatan secara langsung ke Lokasi lapak peleburan tersebut dan kami juga kata ine survey langsung ke masyarakat terdampak, sehingga keputusan yang kami ambil akan tepat dan memenuhi unsur keadilan.”kata nya

Hasil dari analisa yang di lakukan pihak kelurahan, yang berujung rapat bersama elemen masyarakat, bahwa pihak pemerintah Kelurahan Bunder akan melayangkan surat Himbauan penutupan lapak peleburan ulumunium yang mengganggu kesehatan warga Lingkungan dengan memberi batas waktu sampai tanggal 1 Juli 2024.

Namun sangat di sayangkan, surat yang telah kami layangkan sesuai batas waktu ditentukan, pihak pengusaha peleburan masih melakukan aktifitas pembakaran.

Karena dianggap tidak di indahkan, pada tanggal 13 Juli 2024 pukul 21.00 wib, ratusan warga meng geruduk tempat peleburan yang membandel.

Dan hasil rapat mediasi bersama hari ini kita tutup kegiatan pembakaran almunium tersebut dengan ditandatangani bersama warga,

Jadi untuk kegiatan peleburan aluminium kita tutup dan diberikan waktu satu Minggu untuk membereskan barang barang miliknya yang ada di lapak masing masing,”Ujarnya.

Berita Terkait

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang
Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK
Demo Hari Buruh 2026 di Monas, KSPI Siapkan 7 Tuntutan dan Ribuan Massa
Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat
Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:18 WIB

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang

Kamis, 30 April 2026 - 20:30 WIB

Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WIB

Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 22:10 WIB

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:29 WIB