google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Tangani Tawuran, Polres Tegal Kota Gandeng Da’i Kamtibmas Sasar Sekolah

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

Bupati Brebes, Melantik Sekda Definitif di Pendopo Bumiayu
Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan
Djoker partisipasi Acara Haul Syech Abdul Qodir Jaelani ke-67
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung
HUT TNI KE 80 Yonif 407/PK Terima Kejutan Dari Polres Tegal
Toto Haryanto Pencipta Lagu Mars Desa Pasirnangka
Jaga Kebugaran dan Kesiapan Fisik, Polres Brebes Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II
Ngopeni Nglakoni Jateng, Gubernur Resmikan Jalur Bumiayu–Salem
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Bupati Brebes, Melantik Sekda Definitif di Pendopo Bumiayu

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Djoker partisipasi Acara Haul Syech Abdul Qodir Jaelani ke-67

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Toto Haryanto Pencipta Lagu Mars Desa Pasirnangka

Berita Terbaru