google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, LENSABUMI.COM – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca Juga :  Polsek Paguyangan Sosialisasi Harkamtibmas Melalui Siaran Radio

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Apel PKS dan Launcing Program Jateng Zero Bullying

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian.

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Polres Brebes Pererat Tali Silaturahmi dengan Purnawirawan
BP Taskin, Gulirkan Percontohan Penerapan SCLSC
Demo Pengemudi di Semarang: Seruan Perbaikan Sistem Transportasi dan Kesejahteraan Direspons Cepat oleh Pemerintah
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Seleksi Ratusan Sekolah Swasta untuk Program Sekolah Gratis
Wakil Bupati Tangerang Canangkan Desa Bebas TBC, Targetkan Eliminasi di 2030
Mitra Pengemudi Jawa Tengah Bergerak! Bantu Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Salatiga
Kapolres Tangerang Selatan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres, Kabag Log dan Kapolsek Pondok Aren
Polisi Sita 4 Kg Sabu dari Pengedar di Tangerang, Jaringan Narkoba Dibongkar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79: Polres Brebes Pererat Tali Silaturahmi dengan Purnawirawan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:55 WIB

BP Taskin, Gulirkan Percontohan Penerapan SCLSC

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIB

Demo Pengemudi di Semarang: Seruan Perbaikan Sistem Transportasi dan Kesejahteraan Direspons Cepat oleh Pemerintah

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:43 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Seleksi Ratusan Sekolah Swasta untuk Program Sekolah Gratis

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:42 WIB

Mitra Pengemudi Jawa Tengah Bergerak! Bantu Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Salatiga

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas PLN saat menambah daya pada kWh meter pelanggan. Program diskon tambah daya menjadi bagian dari strategi intensifikasi PLN dalam mengoptimalkan konsumsi listrik pelanggan eksisting. Strategi ini menyumbang 5,80 TWh terhadap pertumbuhan penjualan listrik di tahun 2024.

Bisnis

PLN Targetkan Lonjakan Konsumsi Listrik 17,78 TWh Tahun Ini

Selasa, 24 Jun 2025 - 22:55 WIB

Bisnis

BP Taskin, Gulirkan Percontohan Penerapan SCLSC

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:55 WIB