Pelaku Pencurian iPhone Pria di Ringkus Polsek Kaligondang Dan di Amankan

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, lensabumi.com – Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam merk iPhone 11. Tersangka merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil ungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis (4/7/2024) siang.

Baca Juga :  Gus Halim: Desa Cerdas Jadi Mesin Utama Percepatan Pembangunan Desa

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat intip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Agus P )

Berita Terkait

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa
PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 
Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan
Paramitha Ajak Umat Kristiani Memperdalam Toleransi, Perkuat Kerukunan Antar Sesama

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WIB

Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:38 WIB

Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:28 WIB

PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 

Berita Terbaru