Restorative Justice Menyelesaikan Kasus Pencurian Sayuran Di Serang Karangreja

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga,Dinamikanews.net  – Polda Polsek Karangreja Polres Purbalingga menyelesaikan kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Musyawarah penyelesaian permasalahan pencurian sayuran tersebut dilakukan di Mapolsek Karangreja, selain pihak kepolisian, musyawarah menghadirkan pihak pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku dan korban. Kamis (13/6/2024) sore

Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H., mengatakan kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (12/6/2024) sekira jam 18.30 WIB.

Baca Juga :  Wamendes PDT Ariza Patria Sebut Data dan Fakta di Lapangan Jadi Kunci Pembangunan Desa

Tiga orang pelaku pencurian yaitu CP (23), NA (20) dan DS (20), ketiganya warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Mereka mencuri sayuran jenis daun bawang sebanyak satu karung seharga Rp. 169 ribu, milik Latif (35) warga desa yang sama dengan pelaku.

“Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut kapolsek, setelah kejadian pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. Oleh sebab itu, kami fasilitasi melalui musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait dan pemerintah desa.

Baca Juga :  Adv. Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

“Masing-masing pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan hasil musyawarah penyelesaian kasus melalui restorative justice kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Kedua belah pihak menandatangani surat tersebut termasuk dari pemerintah desa, Ketua RT dan RW serta pihak kepolisian.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Langkah Cepat Tim Nakes Door To Door, Bantu Kusnadi Pasien TB yang Tinggal di Rumah Bodol
Tiga Pekan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Pastikan Harga Stabil Pasokan Terjaga
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Kemenpora
Polres Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi dengan Insan Pers
Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi
Wabup Melepas 33 ASN Purna Tugas, Pemkab Brebes Apresiasi Atas Kontribusi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat 
Komitmen Bersih dari Narkoba, Kapolres Tangerang Kota Periksa Seluruh Anggota
Polres Brebes Menggandeng Para Jurnalis, Menabur Benih Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:15 WIB

Langkah Cepat Tim Nakes Door To Door, Bantu Kusnadi Pasien TB yang Tinggal di Rumah Bodol

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40 WIB

Tiga Pekan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Catat 28.270 Pemantauan Pasar Pastikan Harga Stabil Pasokan Terjaga

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:56 WIB

Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Kemenpora

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:49 WIB

Polres Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Santuni Anak Yatim, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:57 WIB

Tuntaskan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Tegaskan Perlu Kolaborasi

Berita Terbaru