google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Restorative Justice Menyelesaikan Kasus Pencurian Sayuran Di Serang Karangreja

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga,Dinamikanews.net  – Polda Polsek Karangreja Polres Purbalingga menyelesaikan kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Musyawarah penyelesaian permasalahan pencurian sayuran tersebut dilakukan di Mapolsek Karangreja, selain pihak kepolisian, musyawarah menghadirkan pihak pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku dan korban. Kamis (13/6/2024) sore

Kapolsek Karangreja Iptu Arisno, S.H., M.H., mengatakan kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (12/6/2024) sekira jam 18.30 WIB.

Baca Juga :  Barang Bukti Narkotika Seberat 31,75 Kg Dan 2.425 Butir Ekstasi Di Musnahkan

Tiga orang pelaku pencurian yaitu CP (23), NA (20) dan DS (20), ketiganya warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Mereka mencuri sayuran jenis daun bawang sebanyak satu karung seharga Rp. 169 ribu, milik Latif (35) warga desa yang sama dengan pelaku.

“Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut kapolsek, setelah kejadian pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. Oleh sebab itu, kami fasilitasi melalui musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait dan pemerintah desa.

Baca Juga :  AKBP Lilik Ardhiansyah Jabat Kapolres Brebes

“Masing-masing pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan hasil musyawarah penyelesaian kasus melalui restorative justice kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Kedua belah pihak menandatangani surat tersebut termasuk dari pemerintah desa, Ketua RT dan RW serta pihak kepolisian.

“Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.
DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten
Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin
DPKP Salurkan 17.250 Kg Beras untuk 15 Desa Rentan Pangan
Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman RI Untuk Memperkuat Pelayanan Publik Di Lingkungan Lapas

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:03 WIB

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:09 WIB

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Berita

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:03 WIB

Oplus_131072

Berita

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:09 WIB