google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

Rabu, 17 April 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Tanda Terima surat pengaduan

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan dan kebun mereka.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Segera Rapat Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga di wilayah RT. 15 desa Rancaiyuh dan sekitar 15 warga di desa Ranca Kalapa yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Ranca kalapa itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun pengembalian yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Baca Juga :  Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Hari Koperasi Ke-77 Sehat Dan Berkembang Untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD kabupaten setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sandi nugraha.ST, selaku kasie bina hukum DLHK kabupaten Tangerang menyampaikan “kami sedang menunggu jadwal pihak laboratorium untuk pengambilan sampelnya di lapangan untuk verifikasi.” Ucapnya.

Berita Terkait

Bupati Kulon Progo Hadiri Kopdar KPDJ XXVII dan Ultah Ke-16
Presidium BPP-KTT Gelar Pelantikan Forum Masyarakat Tangerang Tengah (FORMATT) Periode 2025–2030
Konser Dewa 19 Bikin Heboh Di Brebes, Ribuan Penonton Memadati Stadion Karangbirahi
Selamat Anniversary Pernikahan ke-21 Pupus dan Suci: cinta yang Setia, Janji Yang Dijaga
Rayakan Tahun Baru 2026 Di Fame Hotel Gading Serpong, Dengan Tema Glam Rock
PDI Banten: Ade Sumardi Dikukuhkan Kembali, Abraham Garuda Laksono Jadi Pengurus Refresentasi Gen Z 
Naragigs 2025 Hadirkan DEWA 19, Siap Mengguncang Di Stadion Karangbirahi Brebes
Menteri PANRB: Indonesia Lolos ke Tahap Technical Review Aksesi OECD

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:52 WIB

Bupati Kulon Progo Hadiri Kopdar KPDJ XXVII dan Ultah Ke-16

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:35 WIB

Konser Dewa 19 Bikin Heboh Di Brebes, Ribuan Penonton Memadati Stadion Karangbirahi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:02 WIB

Selamat Anniversary Pernikahan ke-21 Pupus dan Suci: cinta yang Setia, Janji Yang Dijaga

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:11 WIB

Rayakan Tahun Baru 2026 Di Fame Hotel Gading Serpong, Dengan Tema Glam Rock

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:03 WIB

PDI Banten: Ade Sumardi Dikukuhkan Kembali, Abraham Garuda Laksono Jadi Pengurus Refresentasi Gen Z 

Berita Terbaru