google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dampak Sosial dan Institusional Rotasi Jabatan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, muncul dorongan kuat dari masyarakat agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan seleksi ketat dan objektif, sesuai dengan prinsip-prinsip meritokrasi.

Desakan tersebut muncul dari sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki relasi darah maupun kekerabatan dengan sesama unit kerja maupun pejabat tinggi daerah. Salah satunya adalah D.S., yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan, diketahui merupakan paman dari E., Kepala Subbidang Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keduanya berada di satu lingkup kerja strategis yang menangani pendapatan daerah, menimbulkan kekhawatiran akan objektivitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Selanjutnya, terdapat D.K., yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPT 5 Kelapa Dua. Ia diketahui sebagai adik ipar Bupati Kabupaten Tangerang. Nama lain yang menjadi perhatian adalah F.H., Kepala Bidang di Bappeda, yang diduga merupakan adik kandung Sekretaris Daerah (Sekda). Dan yang paling disorot, F.L., Lurah Cisauk, disebut-sebut sebagai anak kandung Bupati Kabupaten Tangerang.

Meski belum ada kepastian nama-nama yang akan diusulkan, masyarakat menyuarakan kekhawatiran bahwa proses promosi jabatan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaan berbasis hubungan keluarga.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan, seperti paman dan ponakan dalam satu unit kerja, serta individu yang diduga memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat tinggi Kabupaten Tangerang.

Praktisi hukum Kapriani S.H.,M.H. mengingatkan, Secara Rasionalisasi Hukum dan Tata Kelola UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama Pasal 3 huruf g dan Pasal 9, dengan jelas menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.

Sementara itu, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 thn 2020 menekankan bahwa pengangkatan jabatan harus melalui seleksi yang objektif dan kompetitif, tidak boleh menciptakan konflik kepentingan administratif.

Baca Juga :  Ini Pesan Maryono, Sang Calon Wakil Walikota Tangerang Yang Dekat Dengan Kalangan Buruh

“Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, Kepala Daerah yang baru dilantik hanya dapat melakukan mutasi pejabat setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”ucapnya.

Ketentuan ini, Memberi Kemendagri posisi hukum strategis untuk menerima, menolak nama-nama diusulkan apabila mengandung indikasi penyimpangan sistem merit.

Dampak sosial dan Institusional jika para pejabat-pejabat tersebut tetap diangkat ke jabatan yang lebih tinggi tanpa melalui proses seleksi yang adil dan transparan, maka hal ini akan mengakibatkan:

1. Rusaknya moral ASN yang bekerja keras dan disiplin berdasarkan prestasi, karena tersingkir oleh relasi kekuasaan.

2. Tumbuhnya budaya diam dan ketakutan di lingkungan birokrasi, di mana promosi jabatan ditentukan bukan oleh kualitas, tetapi oleh hubungan keluarga.

3. Menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemkab Tangerang, dan bahkan terhadap Kemendagri jika dianggap turut membiarkan penyimpangan ini.

“Rekomendasi, Pemomema ini bukan sekadar urusan personal atau jabatan administratif, tetapi menjadi indikator sejauh mana negara hadir menjaga moralitas birokrasi,”tegasnya.

Menurut Kapriani, Jika Kemendagri tidak bertindak tegas untuk menolak promosi pejabat, memiliki keterkaitan keluarga langsung dengan kepala daerah.

“Maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan integritas ASN nasional,”imbuhnya.

Kapriani berharap, Agar Kemendagri, KASN, lembaga pengawas lainnya bertindak atas rotasi jabatan PNS ini, jangan sampai menjadi pintu masuk pembentukan dinasti birokrasi di lingkugan Pemda Tangerang.

“Kami ingatkan, Pasilitas di gunakan, Gaji para pejabat Pemda, berasal dari uang pajak masyarakat, Karenanya Bupati harusnya mendengar Aspirasi ini, segera melakukan evaluasi, tegas penegakan aturan sanksi disiplin PNS, agar kebijakan Bupati tidak berpusat melanggengkan kekuasaan melalui jalur administratif Birokrasi, Karena Pemkab Tangerang bukan warisan keluarga dan kelompok, tetapi masih bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.”tandasnya.

Baca Juga :  Upaya Cegah Stunting Wabub Berikan Bantuan Di Posyandu

Terkait pernyataan praktisi hukum itu berharap Moch Maesyal Rasyid (Bupati) selaku pejabat publik dapat bersikap terbuka dan responsif pertanyaan awak media berkaitan dengan kepentingan publik dalam rotasi jabatan PNS di Pemda Kabupaten Tangerang

“Mohon maaf ya, Bapak Bupati lagi diluar kantor buat janji ajaya,”kata staf pemda Tangerang yang tidak ingin namanya di publikasi, Selasa (8/9/25)

Ditemui Rabu (09/072025), Akademisi (Dosen D4 Akuntansi Perpajakan FEB – UNPAM) Praktisi Human Resource Rahman Faisal S.S., M.M. menyebut Bahwa prinsip “Right Man in the Right Place” dalam promosi lebih baik dibandingkan penempatan tenaga kerja dengan hubungan Keluarga.

Pejabat Eksekutif, Legistatif sebelum menjabat disumpah terlebih dahulu. Salah satunya tidak melakukan tindak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Promosi merupakan hal wajar, harus mengedepankan standard rekrutmen yang ditetapkan.apalagi di lingkungan Pemerintah baik Daerah dan Pusat.

“Jika benar yang dilakukan proses rekrutmen mengedepankan hubungan kekeluargaan, golongan atau identitas tertentu maka pejabat tersebut telah menyalahi aturan, mengenai pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah,”kata Rahman Faisal.

Namun, jika pada proses rekrutmen transparan, terbuka artinya siapa saja punya kesempatan, standard seleksi yang ketat dan tidak menyalahi aturan harus dikedepankan.

Masih ingat bagaimana Kahyang yang merupakan Anak dari Presiden Ke-7 Joko Widodo yang tidak lulus seleksi PNS. Padahal Kahyang merupakan Anak Presiden yang bahkan sedang menjabat.

“Lalu, sekelas Pemerintah daerah melakukan promosi jabatan tertentu tapi mengutamakan keluarga dan tidak melalui standard atau proses rekrutmen tentu ini menyalahi aturan, “terangnya.

Sudah selayaknya, Pemda Kabupaten Tangerang transparan dalam proses rekrumen, promosi dan lainnya. maka Tindakan Nepotisme tidak dibenarkan mari kita tunggu

Tetapi kita sebagai masyarakat harus mengkritisi kebijakan yang keliru yang diambil oleh Pemangku Kepentingan sekelas Bupati Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Dilaunching Pintar Brebes, Cegah Korupsi
Pemaparan Toll Air Dan Bank Air Atasi Banjir Serta Penyediaan Air Baku Di DKI Jakarta
Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektare untuk Swasembada Pangan 2025
Pj Sekda Tahroni, Dorong Kontraktor Lokal Bangun Brebes
Bahlil Nggak Habis Pikir: “Lucu Banget, Kita Impor BBM dari Singapura yang Gak Punya Minyak!”
Mas Gibran Cicipi Manisnya Janji Swasembada Gula 2026: Drone Pupuk Dikerahkan, Petani Tebu Senyum Lebar!
Jakarta Dikepung Air Lagi: Sebanyak 51 RT yang Terendam, Cawang Paling ‘Basah’!
Tangerang ‘Melawan’ Banjir: Wali Kota Turun Gunung, Pompa Disiagakan!

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:28 WIB

Dilaunching Pintar Brebes, Cegah Korupsi

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:47 WIB

Dampak Sosial dan Institusional Rotasi Jabatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:50 WIB

Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Targetkan 1 Juta Hektare untuk Swasembada Pangan 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:43 WIB

Pj Sekda Tahroni, Dorong Kontraktor Lokal Bangun Brebes

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:43 WIB

Bahlil Nggak Habis Pikir: “Lucu Banget, Kita Impor BBM dari Singapura yang Gak Punya Minyak!”

Berita Terbaru

Berita

Dilaunching Pintar Brebes, Cegah Korupsi

Kamis, 10 Jul 2025 - 19:28 WIB

Bisnis

Epson EcoTank Generasi Terbaru: Solusi untuk Usaha Kecil

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:40 WIB

Berita

Dampak Sosial dan Institusional Rotasi Jabatan

Kamis, 10 Jul 2025 - 10:47 WIB