Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja di Brebes

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai protes kalangan buruh pabrik di Brebes, Jawa Tengah. Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Penolakan rencana pemberlakuan KRIS datang dari para buruh. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, melaui ketuanya, Sugeng Luminto secara tegas menolak rencana tersebut.

Sugeng membeberkan, pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.

“Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar,” tegas Sugeng, Jumat (23/5/2025).

Dia bahkan mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS pada 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Polri Rekrut Jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) 45 Calon Perwira Untuk Memerangi Siber

“Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS,” tandas Sugeng.

Penolakan serupa dilontarkan Beni Aryono, Ketua SPSI Brebes. Beni yang juga menjabat
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes mengatakan, KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.

Namun demikian, Beni mengaku bisa saja setuju dengan rencana KRIS dengan syarat iuran harus ada penyesuaian besaran iuran tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas.

“Secara umum setuju, asal iuran harus disesuaikan. Jangan sampai pekerja sudah iuran kelas 1 misalnya, tapi dapatnya kelas standar. Jadi biar adil, iurannya disama ratakan,” kata Beni.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes (Dinkes) Ineke Tri Sulityowati mengatakan, nantinya semua kelas akan disamakan mulai kelas 1 sampai kelas 3. Rumah sakit wajib menerapkan standarisasi ruang inap sebelum diberlakukan 1 Juli 2025 sesuai aturan dari Kemenkes.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Lepas 20 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang Ke Universitas Al-Azhar Mesir

“Semua rumah sakit harusnya sudah menyiapkan kelas standar sebelum tanggal 1 Juli 2025,” kata Ineke.

Sementara, menanggapi protes kalangan buruh terhadap rencana pemberlakuan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, pihaknya akan patuh terhadap keputusan pemerintah tetkait KRIS.

“Pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Chohari.

Terkait rencana tersebut, Chohari mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS.

“Aturan atau regulasi turunan Perpres 59 tahun 2024 belum ada. Tapi dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik
Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik
Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua
Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa
BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”
Respon Cepat Wakil Bupati Brebes, Meninjau Lokasi Banjir Dan Tanggul Sungai Pemali Yang Kritis

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:59 WIB

Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:42 WIB

Menekan Lonjakan Harga Pangan Saat Menjelang Ramadhan, Pemkab Brebes Membuka Pasar Murah

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:44 WIB

Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Berita Terbaru