Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Kabupaten Tangerang,Dinamikanews.net  – Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, (06/05/2025). menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama. Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Relawan MBG Se-Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Damai, Program MBG Tetap Dilanjutkan

 

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

 

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.

 

Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Baca Juga :  Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

 

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

 

  1. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Sugeng Triono

Editor : Ahmad Fachrul Rozi

Berita Terkait

Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II
Krisis Air Bersih Meluas, 28 Ribu Liter Air Disalurkan untuk 408 KK di Brebes
DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation
PEMKAB BREBES GELAR UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA SERENTAK
Rabu Beres Bukan Sekedar Slogan, Tapi Jadi Forum Penyelesaian Masalah Warga, Bupati Brebes Minta OPD Bergerak Cepat
Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Penyegelan Rumah Ibadah GKPI Rajeg
Kondisi Jembatan Keruhbehet Rusak 9 Bulan, Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung  
Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:16 WIB

PEMKAB BREBES GELAR UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA SERENTAK

Rabu, 30 September 2026 - 11:42 WIB

Rabu Beres Bukan Sekedar Slogan, Tapi Jadi Forum Penyelesaian Masalah Warga, Bupati Brebes Minta OPD Bergerak Cepat

Rabu, 30 September 2026 - 10:22 WIB

Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Penyegelan Rumah Ibadah GKPI Rajeg

Berita Terbaru