Pemanfaatan Aset Daerah dari Pengembang untuk Sarana Parkir di Kota Tangerang Selatan dipertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tangerang Selatan, Dinamikanews.net- Diketahui PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten.

Serta merujuk pada surat permohonan Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 29 Agustus 2017 – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengusulkan permohonan pemanfaatan barang milik daerah untuk lahan sarana parkir. Usulan ini terkait dengan lahan Fasos Fasum yang dihibahkan oleh pengembang, seperti di Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara.

Seyogyanya, detail Pemanfaatan aset daerah ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.

Baca Juga :  Enam Kepala Desa di Banjarnegara Resmi Dilantik

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

– Perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri

– Perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A

– Perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61

– Penghapusan lampiran II

Dalam surat permohonan kepala Dishub Tangsel tersebut tertuang beberapa lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana parkir adalah:

– Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara

– Ruko Jalur Sutra Kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59

Baca Juga :  Pengurus LazisNu Ikuti Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) untuk Tingkatkan Kapasitas Organisasi

Dengan tujuan memanfaatkan dan Pemanfaatan aset daerah untuk sarana parkir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:

– Meningkatkan kualitas pelayanan publik

– Meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir

– Meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah

Proses pemanfaatan aset daerah hendaknya dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah ini bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun diduga pemanfaatan aset perparkiran yang saat ini dikelola belum sepenuhnya maksimal dan masuk ke dalam kas pendapatan asli daerah, jika hal tersebut terjadi kemana hasil Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan lahan Perparkiran diwilayah pengembang Alam sutra tersebut?. (Tim)

Berita Terkait

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎
Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Penanganan Darurat Ambruknya Jembatan Kalibuntu Desa Cilibur, Bupati Instruksikan Dibangun Jembatan Semi Permanen
Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa
BNPB: Jumlah pengungsi banjir Demak jadi 2.839 jiwa

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:17 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Senin, 6 April 2026 - 13:42 WIB

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

Senin, 6 April 2026 - 01:22 WIB

TTKKBI DPW II, Gelar Halal Bihalal dan Milad Ke-1 Tahun ‎

Minggu, 5 April 2026 - 16:27 WIB

Monitoring Langsung Ibadah Paskah, Bupati Tangerang Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi di Kabupaten Tangerang

Minggu, 5 April 2026 - 15:15 WIB

671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Berita Terbaru

Oplus_131072

pendidikan

Petals Taman Rasa Hadirkan Kesenian Jathilan

Selasa, 7 Apr 2026 - 07:40 WIB