google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pemanfaatan Aset Daerah dari Pengembang untuk Sarana Parkir di Kota Tangerang Selatan dipertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tangerang Selatan, Dinamikanews.net- Diketahui PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten.

Serta merujuk pada surat permohonan Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 29 Agustus 2017 – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengusulkan permohonan pemanfaatan barang milik daerah untuk lahan sarana parkir. Usulan ini terkait dengan lahan Fasos Fasum yang dihibahkan oleh pengembang, seperti di Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara.

Seyogyanya, detail Pemanfaatan aset daerah ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.

Baca Juga :  Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

– Perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri

– Perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A

– Perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61

– Penghapusan lampiran II

Dalam surat permohonan kepala Dishub Tangsel tersebut tertuang beberapa lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana parkir adalah:

– Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara

– Ruko Jalur Sutra Kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59

Baca Juga :  Tanpa Adanya Alas Hak ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai

Dengan tujuan memanfaatkan dan Pemanfaatan aset daerah untuk sarana parkir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:

– Meningkatkan kualitas pelayanan publik

– Meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir

– Meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah

Proses pemanfaatan aset daerah hendaknya dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah ini bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun diduga pemanfaatan aset perparkiran yang saat ini dikelola belum sepenuhnya maksimal dan masuk ke dalam kas pendapatan asli daerah, jika hal tersebut terjadi kemana hasil Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan lahan Perparkiran diwilayah pengembang Alam sutra tersebut?. (Tim)

Berita Terkait

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Warga Tangerang Soroti PORKAB: Dorong Prestasi Atlet Muda, Tolak Gengsi dan Pemalsuan Identitas

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru