
Kota Tangerang Selatan, Dinamikanews.net- Diketahui PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten.
Serta merujuk pada surat permohonan Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 29 Agustus 2017 – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengusulkan permohonan pemanfaatan barang milik daerah untuk lahan sarana parkir. Usulan ini terkait dengan lahan Fasos Fasum yang dihibahkan oleh pengembang, seperti di Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara.
Seyogyanya, detail Pemanfaatan aset daerah ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:
– Perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri
– Perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A
– Perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61
– Penghapusan lampiran II
Dalam surat permohonan kepala Dishub Tangsel tersebut tertuang beberapa lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana parkir adalah:
– Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara
– Ruko Jalur Sutra Kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59
Dengan tujuan memanfaatkan dan Pemanfaatan aset daerah untuk sarana parkir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir
– Meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah
Proses pemanfaatan aset daerah hendaknya dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah ini bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun diduga pemanfaatan aset perparkiran yang saat ini dikelola belum sepenuhnya maksimal dan masuk ke dalam kas pendapatan asli daerah, jika hal tersebut terjadi kemana hasil Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan lahan Perparkiran diwilayah pengembang Alam sutra tersebut?. (Tim)

















