Pemanfaatan Aset Daerah dari Pengembang untuk Sarana Parkir di Kota Tangerang Selatan dipertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Tangerang Selatan, Dinamikanews.net- Diketahui PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten.

Serta merujuk pada surat permohonan Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 29 Agustus 2017 – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengusulkan permohonan pemanfaatan barang milik daerah untuk lahan sarana parkir. Usulan ini terkait dengan lahan Fasos Fasum yang dihibahkan oleh pengembang, seperti di Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara.

Seyogyanya, detail Pemanfaatan aset daerah ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.

Baca Juga :  Sekda Brebes Ajak Nyengkuyung Capai Target PTSL

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

– Perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri

– Perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A

– Perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61

– Penghapusan lampiran II

Dalam surat permohonan kepala Dishub Tangsel tersebut tertuang beberapa lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai sarana parkir adalah:

– Ruko Alam Sutra Town Centre, Jalan Alam Sutra, Serpong Utara

– Ruko Jalur Sutra Kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Sambung

Dengan tujuan memanfaatkan dan Pemanfaatan aset daerah untuk sarana parkir diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:

– Meningkatkan kualitas pelayanan publik

– Meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir

– Meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah

Proses pemanfaatan aset daerah hendaknya dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah ini bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun diduga pemanfaatan aset perparkiran yang saat ini dikelola belum sepenuhnya maksimal dan masuk ke dalam kas pendapatan asli daerah, jika hal tersebut terjadi kemana hasil Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan lahan Perparkiran diwilayah pengembang Alam sutra tersebut?. (Tim)

Berita Terkait

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik
Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua
Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa
BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”
Hadiri Tasyakuran HUT Ke-8 Kodim 0510 Tigaraksa, Wabup: Momentum Untuk Menguatkan Sinergi dan Kolaborasi
Sosok Petani Ulet Desa Pagejugan Warudin dan Jaronah, Menuai Hasil dari Tanah Yang Subur

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:59 WIB

Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:44 WIB

Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:41 WIB

Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa

Berita Terbaru