Aset Fasos Fasum Tiga Pengembang Besar di Tangsel di Pertanyakan

Kamis, 24 April 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tangsel, Dinamikanews.net- Pada dasarnya Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Setelah sudah mengetahu arti dari pengelolaan aset itu apa, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui lagi adalah mengenai prinsip – prinsip dasar dalam pengelolaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal  pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah. Tiga ( 3 ) prinsip dasar itu adalah sebagai berikut :

• Adanya perencanaan yang tepat,

• Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,

• Pengawasan (monitoring).

Menyikapi hal tersebut, Bang Mul ketua LSM PEGARINDO (Pelangi Garuda Indonesia) DPD II Tangerang selatan angkat bicara terkait pengelolaan aset di wilayah Kota Tangsel.

Menurut Bang Mul, di dalam Aturan mengenai site plan pengembang perumahan di Kota Tangerang Selatan diatur dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 23. PERWALI ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri.

Diketahui, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2022 mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan skala kecil mandiri. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan pasal 1, 2, 6 huruf d, 7, 9, judul paragraf 5, 10, 11, 13, 14, 19, 20, 22, 31, dan penambahan pasal 35A. Peraturan ini juga mengatur perubahan pasal 38, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56 ayat (1), (2), dan (3), 59, dan 61, serta disisipkan pasal 61A dan penghapusan lampiran II.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024

Fasum (Fasilitas Umum):

Fasum adalah fasilitas yang tersedia bagi seluruh masyarakat, seperti klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, dan ruang serbaguna.

Kewajiban Pengembang:

Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk membangun dan menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah.

Manfaat Fasos dan Fasum:

Fasos dan Fasum sangat penting bagi kualitas hidup masyarakat, karena menyediakan fasilitas dasar dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Penyerahan Fasos dan Fasum:

Pengembang harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah daerah setelah selesai dibangun.

Peran Pemerintah:

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan Fasos dan Fasum.

Bang Mul juga menuturkan, ada data pada tanggal 29 Agustus 2017 Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pernah mengusulkan untuk pemanfaatan sarana Perparkiran kepada Sekertaris Daerah (sekda) Kota Tangsel selaku Pengelola Barang Milik daerah, sampai saat ini kejelasan PAD nya tidak jelas, tutur Bang Mul.

Bang Mul mengatakan, lokasi perparkiran tersebut ada 7 titik perparkiran diantaranya: Jalan Ruko Paris Square BSD, Ruko Alam Sutra Town Centre jalan Alam Sutra Serpong Utara, Ruko jalur sutra kav. 29A -13, 29B, 30D-18, 01-18, 29A-18-67, 31A-1-20, 29D-1-59.

Dan dalam diperjelas lagi lewat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Hadiri Pesta Laut Masyarakat Nelayan di Desa Surya Bahari

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:

a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sampai dengan akhir tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima penyerahan 54 PSU dari 40 Pengembang tanpa disertai dengan penyerahan alas hak/sertifikat tanah, yaitu:

1) Sertifikat dari 50 BAST PSU yang Diserahterimakan dari Tahun 2020 s.d 2022

Berdasarkan data dari Bidang Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang telah diserahkan sertifikatnya oleh Pengembang, sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum diterima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

2) Sertifikat dari PSU yang Diserahterimakan Tahun 2000 dan 2014

PSU dari Pengembang PT AGR Pada tahun 2010 dalam rangka pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan barang daerah atau pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Perwakilan Provinsi Banten

Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( monitoring ) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan benar – benar dibutuhkan atau tidak?.

Dan juga dalam hal Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal ini  dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan. Selain masyarakat, tentunya anggota  DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah.

(Red)

Berita Terkait

Wabup Intan Mengapresiasi Pengajian Ulama dan Umaro Sekaligus Resmikan Gedung Serba Guna Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa
Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027
Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik
Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:35 WIB

Wabup Intan Mengapresiasi Pengajian Ulama dan Umaro Sekaligus Resmikan Gedung Serba Guna Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:01 WIB

Pemda Brebes Menggelar Forum Konsultasi Publik, Guna Menampung Usulan Kelengkapan RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:11 WIB

Kolaborasi Brebes Dan Tegal Raya, Sepakati Kerja Sama Pengolahan Limbah Jadi Energi Listrik

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB