Tangsel – Alas Hak dalam konteks kepemilikan tanah, adalah dasar atau bukti yuridis yang menunjukkan kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah, yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Dalam konteks Alas hak tanah untuk pengembang bisa berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Status hak atas tanah sebelum penyerahan yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) dan setelah Penyerahan yang dilakukan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah setempat dan didaftarkan di Kantor Pertanahan, maka hak atas tanahnya berubah menjadi tanah Negara.
Pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah setempat harus ada Berita Acara Serah Penyerahan dan Akta Pelepasan Hak. Setelah penyerahan kepada Pemerintah Daerah setempat, prasarana, sarana dan utilitas diserahkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berwenang mengelola dan memelihara.
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kantor Pertanahan menerbitkan hak atas tanah kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
Dalam hal ini hendaknya Pemerintah Daerah setempat memberikan pengawasan yang ketat mengenai kewajiban pengembang menyediakan prasaran, sarana dan utilitas, karena banyak pengembang tidak segera menyerahkan fasilitas umum tersebut kepada Pemerintah Daerah setempat meskipun telah selesai dibangun bahkan pengembang mengalih fungsikan fasilitas umum tersebut.
Pemerintah Daerah setempat hendaknya segera memberikan sanksi administrasi kepada pengembang yang tidak segera menyerahkan fasilitas umum.
terkait penerbitan sertifikat Hak Pakai yang sudah diserahkan pihak pertanahan dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangsel ini patut di pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya sangat beralasan, bahwa terbitnya sertifikat mestinya, bukan hanya berdasar dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih dahulu yang bersingungan dengan aset Fasus Fasum pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Tangsel saat ini.
Menanggapi kejelasan Alas hak dari 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel, kepada beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Tangerang selatan, LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel angkat bicara.
Menurut Mul, ketua LSM PEGARINDO Tangsel, berdasarkan hasil temuan BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang diserahkan sertifikat nya oleh pengembang sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum di terima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel prihatin sekaligus menyayangkan kenapa hanya rakyat yang terus menjadi bahan propaganda dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN, namun jika product sertifikat yang di keluarkan untuk kepentingan pemerintah dan pengembang sangat simpel dan cepat terealisasi, jelas ini belum mampu memberikan edukasi yang transparan dan valid.
” Masyarakat dalam mengurus SHM sering tidak ada kepastian suratnya jadi atau rampung walau terkadang persyaratan- persyaratannya telah komplit, seharusnya pegawai ATR/BPN Tangsel melayani bukan dilayani masyarakat, akibatnya masyarakat harus bolak-balik ke kantor ATR BPN tanpa kejelasan jadinya kapan surat SHM tersebut, apakah begitu cara kerja ATR BPN di Tangerang Selatan, ” tutur Mul.
” Giliran Pemkot Tangsel tanpa alas hak yang tidak jelas (persyaratan tidak valid dan komplit) tiba tiba bisa terbit SPH,” terang Bang Mul.
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.
Sementara diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Sampai dengan akhir tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima penyerahan 54 PSU dari 40 Pengembang tanpa disertai dengan penyerahan alas hak/sertifikat tanah, yaitu:
Sertifikat dari 50 BAST PSU yang Diserahterimakan dari Tahun 2020 s.d 2022.
Berdasarkan data dari Bidang Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang telah diserahkan sertifikatnya oleh Pengembang, sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum diterima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Tim)