Ungkap Kasus Tawuran Berdarah “One By One” Di Sukadiri,Ini Kata Polisi !

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang anak berinisial ZS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.

“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).

 

Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG) bersama Badan Penghubung Daerah (Banhubda) Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggelar Grebeg Suro

“Kemudian ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.

Selanjutnya,ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.

Setibanya di TKP, ZS dan 2 anak dibawah umur langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Kemenhut Perkuat Operasi Karhutla Seiring Titik Panas Nasional Turun

Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Sugeng Triono / Nurhana )

Berita Terkait

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh
BERITA DUKA: GURUH SOEKARNOPUTRA BERPULANG KE RAHMATULLAH
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Penipuan Loker “Dapur MBG” di Brebes, Pelaku Ditahan — Korban Bayar Hingga Rp7 Juta
Prabowo Turunkan 1.000 Perwira TNI Edukasi Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Minggu, 27 September 2026 - 13:56 WIB

Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris

Minggu, 27 September 2026 - 05:38 WIB

LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

BERITA DUKA: GURUH SOEKARNOPUTRA BERPULANG KE RAHMATULLAH

Berita Terbaru

Organisasi

Karang Taruna Gelar Baksos di Panti Asuhan Amanah Assodiqiyah

Senin, 28 Sep 2026 - 09:45 WIB

Berita

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Senin, 28 Sep 2026 - 06:14 WIB

Berita

Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:56 WIB