Pengiriman Sabu 12 Kg Di Gagalkan Polda Jateng Dan Amankan 1 Tersangka Residivis Narkoba

Senin, 30 September 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, Dinamikanews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Satu orang tersangka residivis kasus narkoba turut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolda Jateng pada Senin, (30/9/2024) siang. Dalam kegiatan tersebut, Waka Polda didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Wakapolda menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu, (4/9/2024).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pria Asal Banjarnegara Memiliki Sabu Setelah Gadaikan Motor

“Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.

Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan 2 (dua) kotak kardus warna coklat berisikan 24 (dua puluh empat) kaleng susu bubuk.

“Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket,” lanjutnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan ‘control delivery’ terhadap barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.

“Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas,” terangnya.

Dari pengakuannya, tersangka VS diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp. 5 juta yang hingga kini tak kunjung diterimanya.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Tegaskan, Polisi Harus Hadir dan Peduli Terhadap Kebutuhan Masyarakat

“Saat ini kami masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut,” tegasnya.

Berkat pengungkapan ini, disebut telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

“Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba serta menerapkan TPPU pada para tersangka narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(*)

Sumber Berita : Bid Humas Polda Jateng

Berita Terkait

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU
Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Apresiasi Atas Kontribusi di Berbagai Bidang Pembangunan 
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Kamis, 2 April 2026 - 07:09 WIB

Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM

Rabu, 1 April 2026 - 19:58 WIB

Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri

Rabu, 1 April 2026 - 19:24 WIB

DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar

Rabu, 1 April 2026 - 16:09 WIB

Bupati Brebes Serahkan SK Pensiun 37 ASN, Apresiasi Atas Kontribusi di Berbagai Bidang Pembangunan 

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026 Mulai Memasuki Fase Krusial

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:12 WIB