google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Terkait peredaran daging berbau busuk dari PT. Karunia Pangan Nusantara, Ketua LSM LSBSN angkat suara

Kamis, 26 September 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Dinamikanews.net – Terkait pemberitaan daging berbau busuk yang ramai diberitakan oleh awak media dan aktivis di wilayah bogor yang sebelumnya tayang di media infoxpos dengan judul “perdagangan daging sapi berbau busuk, DPKP Kota Bogor turun tangan, APH diminta segel tempat usaha” Yang tayang pada tanggal 05 September 2024. Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri akhirnya angkat bicara

Ahmad Fahrul Rozi yang akrab di sapa Rozi memberikan tanggapannya atas peredaran daging impor beku berbau busuk yang di jual bebas di wilayah kota bogor. Tepatnya di sebuah ruko yang berada di wilayah RW. 01 situgede kecamatan bogor barat kota bogor provinsi Jawa Barat pada hari Kamis 25 September 2024.

Jajaran pengurus Lembaga Satu Bumi Satu Negeri. 

Ia menyampaikan agar aparat penegak hukum yaitu jajaran polres bogor kota untuk melakukan pengamanan lokasi dengan menyegel lokasi agar peredaran daging impor beku yang berbau busuk tersebut tidak meluas.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Penanganan

“Aparat penegak hukum harus cepat bertindak tegas sambil menunggu keluarnya hasil uji lab. Karena tidak ada yang dapat menjamin hasil uji lab tersebut apakah aman dan layak di konsumsi daging tersebut atau tidak” Ucapnya.

“Karena apabila hasil uji lab menyatakan bahwa daging tersebut berbahaya dan tidak layak di konsumsi, maka konsumen yang sudah membeli daging beku berbau busuk tersebut berpotensi keracunan makanan yang menyebabkan muntah, diare, dan demam” Tambah Rozi

“Konsumen jelas sangat dirugikan apabila mereka tidak mengetahui apabila daging yang mereka beli tersebut ternyata bukan daging yang memiliki kualitas baik. Daging yang mungkin sudah lama di simpan yang dapat menurunkan kualitas daging sampai membusuk. Karena pembusukan daging dapat disebabkan karena adanya kontaminasi mikroorganisme (mikroba) pembusuk.Aktivitas mikroba pembusuk menyebabkan terjadinya degradasi protein daging menjadi asam amino sehingga sel-sel daging menjadi busuk.” Tutur Rozi

“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Rozi kepada awak media.

“Dan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian saya, saya akan melayangkan surat kepada Dinas kesehatan kota bogor, Dinas Peternakan kota bogor, Dinas perindustrian dan perdagangan kota bogor, MUI Kota Bogor, Badan POM Kota Bogor, dan POLRES Bogor Kota agar dapat segera disikapi dan di tanggapi guna di berikan tindakan tegas guna penegakkan supremasi hukum.”pungkas Rozi

Baca Juga :  Masa Aksi MK Tegak Lurus Bersama Prabowo Akhirnya Bubarkan Diri

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa Korbankan Rakyat Kecil
DPD dan DPR RI Asal Aceh Tak Diizinkan Besuk Korban Penembakan di Malaysia
Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!
Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Buka Suara Terkait Pernyataan Menteri Desa
Dukung Diskresi Kepolisian, JTT Perpanjang Contraflow KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Inspeksi Ruas Tol di Jawa Barat, Wamen Diana: Paling Penting Keselamatan Pengguna Jalan
PMB 2025: 56 Program Studi UIN Jakarta Bisa Diakses Lewat Jalur Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:12 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa Korbankan Rakyat Kecil

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:22 WIB

DPD dan DPR RI Asal Aceh Tak Diizinkan Besuk Korban Penembakan di Malaysia

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:19 WIB

Penataan Distribusi LPG 3 Kg Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:58 WIB

Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Buka Suara Terkait Pernyataan Menteri Desa

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:18 WIB

Dukung Diskresi Kepolisian, JTT Perpanjang Contraflow KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terbaru