google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Warga Pejagan Bongkar Paksa Pembatas Jalan, Geram Simpang Tiga Ditutup

Jumat, 13 September 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net –  Kekecewaan warga di sekitar Simpang Tiga Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, memuncak. Mereka melakukan pembongkaran paksa terhadap pembatas jalan beton yang menutup persimpangan tersebut, Jumat (13/9).

Warga menilai penutupan ini justru memicu kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Simpang Tiga Pejagan merupakan titik vital yang menghubungkan jalur Pantura, jalur selatan (Pejagan-Purwokerto), dan akses ke Tol Pejagan.

Penutupan simpang tiga ini memaksa pengendara dari arah Ketanggungan-Purwokerto dan keluar tol Pejagan menuju timur untuk memutar arah. Kendaraan dari arah Jakarta menuju jalur selatan (Pejagan/Purwokerto) dan masuk tol Pejagan juga harus melakukan putar balik dengan jarak yang cukup jauh.

Baca Juga :  Mendukung Program Asta Cita, Kementerian PU Memperkuat Peran Strategis Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Nasional

“Ini sangat tidak praktis dan malah membahayakan,” ungkap salah seorang warga yang ikut membongkar pembatas beton, yang enggan disebutkan namanya.

Pembongkaran dilakukan oleh puluhan warga yang menggunakan alat sederhana seperti godam, cangkul, dan sekop. Mereka melakukan aksi ini usai menunaikan salat Jumat. Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pejagan dan Sekitarnya telah melayangkan surat permohonan pembukaan median kepada pihak terkait, namun tidak mendapat tanggapan.

Aliansi ini berpendapat bahwa penutupan simpang tiga telah mengakibatkan banyak kecelakaan. “Surat sudah kami layangkan, namun hingga saat ini belum ada respon dan jawaban yang terukur dari pihak terkait,” ujar perwakilan Aliansi.

Baca Juga :  Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

Menanggapi aksi warga, Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi GP menyatakan bahwa pembongkaran pembatas jalan yang dilakukan tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Ia menjelaskan bahwa pembatas tersebut dibangun berdasarkan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes dan bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas agar lebih lancar.

“Sejak persimpangan ini ditutup, tidak ada laporan kecelakaan. Justru membuka simpang tiga ini berpotensi menimbulkan kemacetan,” terang AKP Rahandi.

Menurutnya, pengaturan arus lalu lintas dengan penutupan simpang tiga memang membutuhkan putar balik, namun hal itu diyakini lebih efektif dalam mengurai kemacetan. Ia menghimbau warga untuk tidak merusak fasilitas umum yang telah dibangun.

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi
Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa
Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal
Proyek Hotmix Siluman di Sukabakti RT 01 RW 08
Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas
Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari
Warga Larangan Dihibur Wayang Santri, Bawa Pesan Persatuan
Bali, Pulau Dewata dilanda banjir besar

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:44 WIB

Gerakan Rakyat Kabupaten Tegal Gelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Penyamaan Visi Misi

Senin, 15 September 2025 - 19:57 WIB

Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab, Ada Kejadian Luar Biasa Pada Siswa

Senin, 15 September 2025 - 09:57 WIB

Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang telah Menetapkan 5 Nama Diajukan ke Bupati Maesyal

Jumat, 12 September 2025 - 12:43 WIB

Kapolres Brebes Sambangi Pos Satkamling, Perkuat Sinergi dan Edukasi Kamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 19:26 WIB

Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari

Berita Terbaru