KPU Kabupaten Purbalingga Terima Pendaftaran Hari Ketiga Pasangan Bapak H. Fahmi M. Hanif beserta Bapak Dimas Prasetyahani, SE.,M.M

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Dinamikanews.net – KPU Kabupaten Purbalingga menerima kedatangan Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M yang merupakan pendaftar kedua sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, (29/8).
Pasangan ini merupakan hari ketiga jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang sudah resmi dibuka sejak hari Selasa, (27/8) kemarin.
Mereka tiba di Aula KPU Purbalingga pukul 24.30 WIB untuk mengikuti proses pendaftaran.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran tampak siap menyambut dan menerima pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kedatangan pasangan calon yang di usung oleh koalisi delapan partai politik terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat. Dan diiringi para pendukung dan partai pengusul.
Dalam proses pendaftaran partai politik pengusul telah memberikan dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengusulkan nama bakal pasangan calon yakni  Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari  menyampaikan bahwa sudah mengecek Silon di mana total perolehan suara gabungan partai politik pengusul mencapai 576.330 suara, melebihi syarat minimal 43.225 suara untuk pengusulan bakal pasangan calon di Purbalingga.
Seluruh parpol pengusung memiliki total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 237.193 suara.
KPU Kabupaten Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah di Silon. Setelah melakukan pengecekan disaksikan Bawaslu Purbalingga, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga pun menyatakan bahwa dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima.
Pada  akhir acara, KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul sebagai tanda bahwa pendaftaran diterima.
Pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. (Agus P)
Baca Juga :  Tanggapan Setelah Yaqut Kholil Qoumas Dijadikan Tersangka, Pemuka NU Brebes Turut Buka Suara

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB