Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, lensabumi.com – Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan.

Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024 mendatang.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun konntra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

Baca Juga :  Libatkan TNI dan Satpol PP, Polres Batang Gelar Operasi Premanisme Skala Besar

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematis ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, ataukah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali membijaki masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Baca Juga :  TNI POLRI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pasar Brebes

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

“Kami mencoba menyikapi permasalahan ini dengan menghadirkan aplikasi bernama Indonesia Memilih. Di mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi. Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Senin (5/8).

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik tercerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari konstribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Penulis : Yudi

Berita Terkait

ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877
BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo
Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru
AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia
Kemacetan truk trailer mengular dari Tj Priok hingga Cakung-Cilincing
Live “Pocong Jadi-Jadian” Hebohkan Sragen, Polda Jateng Imbau Remaja Jangan Buat Konten Meresahkan
Luar Biasa, paguyuban Pasar Gudang Tigaraksa Potong Hewan Kurban Sebanyak 19 Ekor Sapi
Barantin Bantu Optimalisasi Kualitas Ekspor Durian Parigi Moutong

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:22 WIB

ESDM Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik Walau Kurs Rupiah Rp17.877

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:15 WIB

BB TNBTS Evaluasi Keamanan Transportasi Usai Kecelakaan Di Jalur Bromo

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:20 WIB

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:16 WIB

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:22 WIB

Live “Pocong Jadi-Jadian” Hebohkan Sragen, Polda Jateng Imbau Remaja Jangan Buat Konten Meresahkan

Berita Terbaru