google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

LSM Gempur Siap Perangi Kembali Peredaran Obat-obatan Eximer dan Tramadol Di Kecamatan Curug

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, lensabumi.com – lham Saputra ketua lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang, menanggapi tentang beredarnya kembali toko toko obat keras daftar golongan G Eximer dan tramadol di wilayah kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten yang sudah lama tutup kini buka kembali, Kamis (01/08/2024).

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikit pun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha illegalnya sebelum menyebar luas.

Berdasarkan informasi yang kami dapat di wilayah hukum Polsek Curug ada belasan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.

Baca Juga :  Menteri Dody Kolaborasi Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

“sudah kami cek beberapa toko yang menjual obat eximer dan tramadol sekitar kecamatan Curug ada belasan toko yang menjual obat-obatan tersebut, “ujar Ilham Saputra saat di temui di ruang kerjanya.

Lokasi yang di duga menjadi tempat penjualan tramadol

Ditempat terpisah Kabid investigasi LSM Gempur Fachri huzzer mengatakan, tramadol dan Hexymer serta obat keras terbatas lainnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.

Baca Juga :  Pembukaan Sepakbola Pesantunan Cup: Bacabup Brebes Asrofi dan Mitha Duduk Bersanding, Isyarat Koalisi?

Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis tersebut kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain marak tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963,” pungkas Fachri.

Berita Terkait

Ricuh, warnai muktamar PPP 2025
H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon
Prabowo Pukau KTT PBB, Menteri Dody Singgung Ketahanan Bangsa
Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang
Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina
Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka
Clean World Up Day 2025, Aksi Bersih Serentak Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 09:26 WIB

Ricuh, warnai muktamar PPP 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 22:53 WIB

H.M Nur : Maulid Nabi & Silaturahmi Akbar Warga Sentul Curug Kulon

Jumat, 26 September 2025 - 09:43 WIB

Prabowo Pukau KTT PBB, Menteri Dody Singgung Ketahanan Bangsa

Rabu, 24 September 2025 - 15:45 WIB

Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 23 September 2025 - 11:56 WIB

Mikrofon Mati Saat Prabowo dan Erdogan Pidato soal Palestina

Berita Terbaru

Berita

Ricuh, warnai muktamar PPP 2025

Minggu, 28 Sep 2025 - 09:26 WIB