google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

LSM Gempur Siap Perangi Kembali Peredaran Obat-obatan Eximer dan Tramadol Di Kecamatan Curug

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, lensabumi.com – lham Saputra ketua lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang, menanggapi tentang beredarnya kembali toko toko obat keras daftar golongan G Eximer dan tramadol di wilayah kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten yang sudah lama tutup kini buka kembali, Kamis (01/08/2024).

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikit pun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha illegalnya sebelum menyebar luas.

Berdasarkan informasi yang kami dapat di wilayah hukum Polsek Curug ada belasan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.

Baca Juga :  DPD RI, APDESI, dan KPPOD Membahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

“sudah kami cek beberapa toko yang menjual obat eximer dan tramadol sekitar kecamatan Curug ada belasan toko yang menjual obat-obatan tersebut, “ujar Ilham Saputra saat di temui di ruang kerjanya.

Lokasi yang di duga menjadi tempat penjualan tramadol

Ditempat terpisah Kabid investigasi LSM Gempur Fachri huzzer mengatakan, tramadol dan Hexymer serta obat keras terbatas lainnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.

Baca Juga :  Gandeng Pondok Pesantren Alqur'an Robi'ah Tegalsari, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2024

Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis tersebut kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain marak tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963,” pungkas Fachri.

Berita Terkait

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB