LSM Gempur Siap Perangi Kembali Peredaran Obat-obatan Eximer dan Tramadol Di Kecamatan Curug

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, lensabumi.com – lham Saputra ketua lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang, menanggapi tentang beredarnya kembali toko toko obat keras daftar golongan G Eximer dan tramadol di wilayah kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten yang sudah lama tutup kini buka kembali, Kamis (01/08/2024).

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikit pun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha illegalnya sebelum menyebar luas.

Berdasarkan informasi yang kami dapat di wilayah hukum Polsek Curug ada belasan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Rini Widyantini, dari Birokrat Hingga Memimpin Reformasi Birokrasi

“sudah kami cek beberapa toko yang menjual obat eximer dan tramadol sekitar kecamatan Curug ada belasan toko yang menjual obat-obatan tersebut, “ujar Ilham Saputra saat di temui di ruang kerjanya.

Lokasi yang di duga menjadi tempat penjualan tramadol

Ditempat terpisah Kabid investigasi LSM Gempur Fachri huzzer mengatakan, tramadol dan Hexymer serta obat keras terbatas lainnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.

Baca Juga :  KBPPPolri Resor Purbalingga Gelar Pertemuan Rutin di Aula Wicaksana Laghawa

Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis tersebut kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain marak tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963,” pungkas Fachri.

Berita Terkait

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin
Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:05 WIB