BREBES, Dinamikanews.net — Pemerintah Kabupaten Brebes mencatat capaian menggembirakan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 91 desa di seluruh wilayah Brebes telah menyelesaikan pelunasan kewajiban pajaknya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes mencatat realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp64,93 miliar, atau setara 88,95% dari target tahun 2026 sebesar Rp73 miliar. Masih tersisa sekitar Rp8,07 miliar untuk mencapai target.
* Kebijakan Penghapusan Denda
Untuk mempercepat pelunasan tunggakan, Pemkab Brebes resmi menghapus sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Brebes Nomor 973/606 Tahun 2026, yang ditandatangani Bupati Paramitha Widya Kusuma pada 1 September 2026.
*Masa berlaku:
– Mulai: 1 September 2026
– Berakhir: 31 Desember 2026
Kepala Bapenda Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, menyampaikan kebijakan ini sebagai kesempatan emas bagi warga yang masih menunggak:
“Pemkab Brebes berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi.”
⚠️ Penting Diketahui
– Wajib pajak cukup melunasi nilai pokok pajak saja, tanpa denda
– Setelah 31 Desember 2026, sanksi denda akan diberlakukan kembali mulai 1 Januari 2027
– Pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda, bank yang ditunjuk, atau melalui perangkat desa/kecamatan
* Tujuan
Langkah ini sekaligus mendorong seluruh desa di Brebes mencapai status lunas PBB-P2 sebelum tutup tahun, guna mempercepat realisasi pendapatan daerah untuk pembangunan. Bapenda mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.
(D. Miranoor)














