Jakarta, Dinamikanews.net – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan dukungan tersebut disiapkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan akan diberikan setelah proses pendataan serta verifikasi selesai dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, BNPB akan memberikan dukungan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan dukungan sebesar Rp30 juta,” kata Suharyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Sementara itu bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah menyiapkan solusi berupa pembangunan hunian tetap (huntap). Namun sebelum proses pembangunan huntap dapat direalisasikan, BNPB juga menyiapkan solusi hunian sementara (huntara) bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu.
Masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat, kata dia, nantinya dapat memilih salah satu dari dua alternatif tersebut, yakni menerima DTH untuk menyewa rumah atau menempati huntara. Skema ini disiapkan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama menunggu proses pembangunan hunian tetap.
“Bagi warga yang rumahnya rusak berat, misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen atau diberikan dana tunggu hunian,” ucap Suharyanto.
Kepala BNPB juga menegaskan seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh.
Pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menghindari data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.
Oleh karena itu Kepala BNPB mendorong seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam proses pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh unsur terkait, diperlukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat proses penanganan, Kepala BNPB juga meminta agar setiap kabupaten/kota terdampak segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat.
“Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala BNPB Suharyanto.















