TANGERANG, lTerkait aporan serta pemberitaan dari beberapa media online akhirnya. Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berada Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Rabu 06 Mei 2026.

saat Rapat Dengar Pendapat, Ketua Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto, mengatakan kepada pihak pengusaha untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan aktivitas usahanya secara penuh.
Bimo juga menambahkan, langkah ini diambil guna memastikan kepada semua pengusaha agar mematuhi aturan daerah. Berdasarkan laporan, terdapat dugaan kuat bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah, termasuk persoalan alih fungsi bangunan dan belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Kami meminta kepada pengelola tempat hiburan 126 untuk tunduk dan taat pada aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Ucap Bimo
ia juga mengimbau pihak pengusaha untuk segera memproses dan melengkapi izin operasional serta perizinan teknis lainnya. DPRD juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas terkait untuk tidak mempersulit perizinan tersebut agar para investor tidak hengkang dari Kabupaten Tangerang
”Ia menekankan bahwa iklim investasi di Kabupaten Tangerang harus didukung dengan ketertiban administrasi agar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa melanggar norma hukum yang berlaku.” Tegas Bimo.
ditempat yang sama pemilik 126 mengaku siap untuk melengkapi perizinan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung iklim investasi yang sehat serta bisa menambah PAD di Kabupaten Tangerang.
”Kami sadar bahwa kepatuhan terhadap perizinan adalah fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan agar kedepannya kami bisa menjalankan usaha dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik tanpa ada kendala administratif,” ujar Riki manajemen 126 dalam keterangannya.
Pihak manajemen juga mengapresiasi arahan dan pembinaan yang diberikan oleh jajaran Pemkab Tangerang selama proses evaluasi berlangsung. Mereka berharap, dengan kelengkapan izin yang sah, operasional 126 dapat berjalan jangka panjang dan menjadi bagian dari kemajuan wilayah Kabupaten Tangerang.
”Tujuan kami, ingin berusaha dengan nyaman dan berkontribusi bagi daerah. Kami akan kooperatif mengikuti setiap tahapan prosedur yang diminta oleh dinas terkait,” tutupnya.















