Tangerang – Awak media melakukan sosial kontrol ke proyek yang ada di area kampus Prasetya Mulya dan mewawancarai pekerja yang ada disana proyek apa yang sedang dikerjakan (18/03/26).

Saat kami wawancarai operator alat berat dia mengatakan kalau alat di datangkan dari jakarta timur. Operator tersebut memakai Alat Perlindungan Diri Tidak Lengkap, Kami bergeser ke mesin molen mini dan kami melihat BBM jenis solar di galon bekas air minum.
Kami menanyakan Solar tersebut beli dimana, “Bawa dari rumah dari mobil Saya” Ujar pekerja tesebut.Ini vendor nya PT apa ? PT Welly, Jawab pekerja. Saat kami wawancara pekerja proyek yang lain bernama Heru Seolah menutupi dan menjawab saya tidak tahu. Awak media menanyakan ke Security siapa yang bertanggung jawab diproyek tersebut. Belum datang orang nya dan biasa nya siang datang nya.
Penggunaan Solar subsidi (Biosolar) untuk mesin molen mini di proyek konstruksi secara umum tidak diperbolehkan atau dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, solar subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum, bukan untuk kegiatan konstruksi komersial.
Penggunaan solar subsidi secara tidak sah pada peralatan proyek dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM, yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), diancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Agung)












