Untuk Program Ketahanan Pangan Nasional, Zona Hijau LSD Jangan Berubah Fungsi Pertanian Jadi Industri 

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Sejumlah lahan yang sudah dimiliki Perusahaan perkebunan pisang sekarang di kisaran 900 hektar, berlokasi di Desa Pamulihan, Karangbale Kecamatan Larangan dan Buara, Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan, wilayah ini masuk Kabupaten Brebes bagian selatan.

Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan pisang kwalitas ekspor, sesuai dengan perijinan yang masuk disesuaikan dengan tata ruang wilayah zona hijau. Area tersebut juga masih masuk sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seiring berjalannya waktu ternyata aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga masih di tabrak. Perusahaan perkebunan pisang mengalih fungsikan lahan tersebut bukan untuk perkebunan tetapi untuk peternakan Sapi Perah dan industri pengolahan susu. Hal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau).

Baca Juga :  Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Jelas ini sangat bertentangan dengan program pemerintah yang memanfaatkan lahan hijau sebagai ketahanan pangan nasional, dimana ditemukan wilayah zona hijau yang mestinya sebagai lahan pertanian tetapi nantinya akan difungsikan sebagai lahan peternakan dan industri pengolahan susu.

Untuk kejelasan awak media meminta keterangan dari Ketua Pansus DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum di kantornya pada hari Selasa (10/2/2026):

Baca Juga :  Wabup Intan Minta Asklin "Gas Pol" Kolaborasi untuk Program Kesehatan Unggulan di Tangerang!

“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan tentang perubahan fungsi lahan, akan tetapi belum bisa diputuskan karena perlu kajian bersama. Dalam pelaksanaan kajian itu Tim Pansus dengan Akademisi Universitas Diponegoro Insya Allah tanggal 24 Pebruari 2026 hari Selasa,” ujar Tobidin

“Tetapi dari pengajuan tersebut sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standarisasi regulasi atau tidak. Karena kita perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian dan surat edaran Menteri ATR BPN,” tambahnya.

(D. Miranoor)

 

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat
Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 
Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes
Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla
Untuk Pemerataan Wardoyo Tahap II Disalurkan, Warga yang Belum Tersentuh Bansos Kembali Mendapat Perhatian
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kemerdekaan Bukan Hanya di Syukuri Saja, Isilah Dengan Sesuatu Yang Bermanfaat Bagi Sesama 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saatnya Digitalisasi Keuangan Desa Didorong untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Dini, Edukasi, dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Berita Terbaru