BREBES, Dinamikanews.net – Sejumlah lahan yang sudah dimiliki Perusahaan perkebunan pisang sekarang di kisaran 900 hektar, berlokasi di Desa Pamulihan, Karangbale Kecamatan Larangan dan Buara, Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan, wilayah ini masuk Kabupaten Brebes bagian selatan.
Lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkebunan pisang kwalitas ekspor, sesuai dengan perijinan yang masuk disesuaikan dengan tata ruang wilayah zona hijau. Area tersebut juga masih masuk sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Seiring berjalannya waktu ternyata aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga masih di tabrak. Perusahaan perkebunan pisang mengalih fungsikan lahan tersebut bukan untuk perkebunan tetapi untuk peternakan Sapi Perah dan industri pengolahan susu. Hal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW kawasan pertanian (zona hijau).
Jelas ini sangat bertentangan dengan program pemerintah yang memanfaatkan lahan hijau sebagai ketahanan pangan nasional, dimana ditemukan wilayah zona hijau yang mestinya sebagai lahan pertanian tetapi nantinya akan difungsikan sebagai lahan peternakan dan industri pengolahan susu.
Untuk kejelasan awak media meminta keterangan dari Ketua Pansus DPRD Kabupaten Brebes Tobidin Sarjum di kantornya pada hari Selasa (10/2/2026):
“Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan tentang perubahan fungsi lahan, akan tetapi belum bisa diputuskan karena perlu kajian bersama. Dalam pelaksanaan kajian itu Tim Pansus dengan Akademisi Universitas Diponegoro Insya Allah tanggal 24 Pebruari 2026 hari Selasa,” ujar Tobidin
“Tetapi dari pengajuan tersebut sampai saat ini kajian tetap kita jalankan, apakah memenuhi standarisasi regulasi atau tidak. Karena kita perlu diingat surat edaran Kementerian Pertanian dan surat edaran Menteri ATR BPN,” tambahnya.
(D. Miranoor)

















