Perjudian Jenis Togel Online Berhasil Di Ringkus Polres Purbalingga

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga lensabumi.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus perjudian jenis togel online. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Kamis (20/6/2024) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus judi online.
Tersangka yang diamankan berjumlah dua orang yaitu ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan judi jenis togel Hongkong secara online di wilayah Kecamatan Kemangkon. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Tersangka diamankan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Selasa (11/6/2024) malam. Di warung tersebut transaksi jual beli togel secara online dilakukan kedua tersangka.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka memasangkan masyarakat yang akan ikut judi togel online jenis Hongkong, dengan akun yang sudah dimiliki salah satu tersangka,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah handphone, satu bendel tangkapan layar bukti transaksi pembelian nomor togel Hongkong di situs Aksara4D, satu buah kartu ATM BRI, satu buku rekap pembelian dan pemesanan togel dan uang tunai Rp. 118 ribu.
Berdasarkan keterangan tersangka kegiatan perjudian tersebut sudah dilakukan kurang lebih dua bulan. Dari kegiatan tersebut tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 4 juta.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka berasal dari para pemasang, maupun bonus saat nomor togel yang dipasang melalui akun milik tersangka keluar atau menang,” jelasnya.
Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Apabila menjumpai adanya peristiwa perjudian di sekitar tempat tinggal bisa melapor ke Polsek terdekat.
“Atau bisa melaporkan melalui call center 110 ataupun nomor layanan pengaduan Polres Purbalingga,” pungkasnya. (*)
Baca Juga :  Tiga Pengguna Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Berita Terkait

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter
Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan
Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIB

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Berita Terbaru