KABUPATEN TANGERANG. Dinamikanews.net -– Puluhan tahun lamanya sejumlah titik diwilayah Kabupaten Tangerang menjadi langganan Banjir dan tak kunjung tertangani pencegahannya memicu kritik tajam dari aktifis pemerhati lingkungan yang tergabung dalam LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), pihaknya menuntut agar Bupati Maesyal Rasyid segera mengambil langkah tegas dengan mereview dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perizinannya.
Demikian diungkapkan Sekjen LSBSN, Agus Widodo, S.H, dia juga mengatakan bahwa fenomena alam hanya menjadi pemicu kecil, sementara kontribusi terbesar datang dari kerusakan ekosistem yang masif akibat RTRW dan perizinan pembangunan ugal-ugalan padahal mengganggu lingkungan dan menjadi penyebab air meluap banjir.
Agus Widodo menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah berani untuk melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena menurutnya dinamika perizinan pembangunan yang sangat cepat di Tangerang seringkali tidak dibarengi dengan implementasi aturan dan pengawasan yang ketat.
“Tata ruang di Kabupaten Tangerang perlu segera direview. Hasilnya nanti bisa menentukan apakah perlu revisi total atau tidak,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, ia mendesak adanya audit perizinan secara transparan. Ia memperingatkan agar pembangunan komersial tidak mengorbankan lahan resapan yang menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat luas.
“Sudah saatnya dilakukan audit menyeluruh terkait perizinan dan lahan peruntukannya. Jangan sampai atas nama pembangunan, rakyat justru dikorbankan dan harus menderita karena kebanjiran,” tegasnya.
Selain kebijakan pemerintah, perilaku masyarakat juga menjadi sorotan. Agus menyayangkan masih banyaknya warga yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun, ia menegaskan faktor sistemik jauh lebih berbahaya.
Beberapa poin utama yang diidentifikasi LSBSN sebagai pemicu kerentanan wilayah adalah:
1. Eksploitasi lahan yang tidak terkendali
2. Pembangunan di Zona Rawan banjir
3. Alih fungsi lahan yang menghilangkan area resapan air.
4. AMDAL yang terkesan hanya sekadar syarat administratif.
5. Minimnya mitigasi risiko bencana jangka panjang.
Agus Widodo mengajak seluruh stakeholder untuk berhenti menyalahkan alam atas musibah yang terjadi. Baginya, kunci utama penanggulangan banjir adalah mengembalikan fungsi ekosistem dan mengharmonisasikan pembangunan dengan alam.
“Kita sering terburu-buru menyalahkan alam, padahal kita sendiri yang gagal menjaganya,” tandasnya.
“Faktor utama penyebabnya adalah perubahan struktur dan ekosistem yang dilakukan manusia secara serampangan,” tutup Agus.















