Pengelolaan Tunjangan Guru Dan P3K Diharapkan Transparan, Tidak Terkesan Pungutan Liar

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Sejumlah guru mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan 5 hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.

Pemotongan gaji serta tunjangan dialami guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih. Hal ini menyalahi peraturan perundang-undangan terbaru (merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 dan kebijakan tahun 2025).

Namun saat awak media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, mendapatkan penjelasan dari Kabid PPTK Dikpora Kabupaten Brebes mengatakan, “Kesalahan hitung itu terjadi pada ASN golongan 3 saja, yang seharusnya 5 persen tapi terpotong 15 persen dengan alasan terjadi error sistem dan hanya berjumlah 1.900 ASN. Solusi pengembaliannya akan dilakukan 2 tahap karena uang sudah masuk ke pusat tidak dapat ditarik lagi. Dan itu diterima disaat sertifikasi bulan berikutnya akan menerima jumlah penuh selama 2 bulan dan ini sedang dirapatkan oleh pihak dinas,” ujar Siwi Sitoresmi.

“Bapak dan ibu, dalam 1 atau 2 minggu ini, THR dan Gaji 13 TPG, nanti jika cair, jumlahnya ada kekurangan sekitar 200 ribu atau 300 ribu, mohon nanti diiklaskan , karena memang transfer dari pusat ke daerah ada kekurangan 500 juta mohon jangan gaduh, mohon keikhlasannya.

Baca Juga :  Terkait dugaan pencemaran lingkungan, PT. Dwi karya Bentonit Indonesia buka suara

P3k angkatan pertama 400rb bulan jadi 800

P3k angkatan bawah 300rb 2 bulan jadi 600

PNS ada yg potongannya 1,2 jt karna 2 bln jadi 2,4 jt,” penjelasan dari narasumber via chat.

 

Hal ini jadi polemik karena berbeda penjelasan dari pusat terkait hal tersebut.

Poin Penting Mengenai Pajak Tunjangan

Guru:

THR & Gaji ke-13: Diberikan penuh tanpa potongan pajak (PPh 21 DTP) dan potongan iuran lain, karena pemerintah menanggung pajaknya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG): Berbeda dengan THR dan Gaji ke-13, TPG (Tunjangan Sertifikasi) tetap dikenakan PPh 21 seperti penghasilan rutin lainnya, namun ada kebijakan pemerintah untuk membayarkan TPG 100% tanpa potongan pajak dalam kondisi tertentu (misal saat THR/Gaji 13).

Dasar Hukum:

Pajak THR & Gaji 13 ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Dukung Komitmen Pemerintah Memajukan Hak Berkebudayaan

Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.

Gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.

Jika benar terjadi pemotongan hingga 5-15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Gub DKI: Penduduk Miskin Jakarta Di Bawah 4 Persen Untuk Pertama Kali
Sidang Vonis Sudewo di Semarang Jadi Sorotan, Pengamanan Diperketat
Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar
PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Brebes Pimpin Rapat Koordinasi Bersama BBWS Cimanuk-Cisanggarung
Asrofi Resmi Terima SK Ketua DPC Partai Demokrat Brebes, Penyerahan Dijadwalkan di Jakarta
Erupsi beruntun, Badan Geologi Larang Warga Dekati Anak Krakatau
Peringatan HUT ke-62 Partai Golkar di Kabupaten Tangerang: Fokus pada Aksi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Gub DKI: Penduduk Miskin Jakarta Di Bawah 4 Persen Untuk Pertama Kali

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sidang Vonis Sudewo di Semarang Jadi Sorotan, Pengamanan Diperketat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Polsek Curug Hadir di Perempatan Pondok Bambu, Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:29 WIB

PNM Cabang Tangerang Gelar Pelatihan literasi Bagi Nasabah dan Pelaku UMKM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Atasi Banjir Tahunan, Bupati Brebes Pimpin Rapat Koordinasi Bersama BBWS Cimanuk-Cisanggarung

Berita Terbaru