Pengelolaan Tunjangan Guru Dan P3K Diharapkan Transparan, Tidak Terkesan Pungutan Liar

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Sejumlah guru mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan 5 hingga 15 persen tanpa ketentuan yang jelas. Padahal, para guru menyebut tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun rincian potongan yang diterapkan.

Pemotongan gaji serta tunjangan dialami guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, hal ini disinyalir berdampak luas, mengingat jumlah keseluruhan guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai sekitar 6.000 orang lebih. Hal ini menyalahi peraturan perundang-undangan terbaru (merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 dan kebijakan tahun 2025).

Namun saat awak media melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, mendapatkan penjelasan dari Kabid PPTK Dikpora Kabupaten Brebes mengatakan, “Kesalahan hitung itu terjadi pada ASN golongan 3 saja, yang seharusnya 5 persen tapi terpotong 15 persen dengan alasan terjadi error sistem dan hanya berjumlah 1.900 ASN. Solusi pengembaliannya akan dilakukan 2 tahap karena uang sudah masuk ke pusat tidak dapat ditarik lagi. Dan itu diterima disaat sertifikasi bulan berikutnya akan menerima jumlah penuh selama 2 bulan dan ini sedang dirapatkan oleh pihak dinas,” ujar Siwi Sitoresmi.

“Bapak dan ibu, dalam 1 atau 2 minggu ini, THR dan Gaji 13 TPG, nanti jika cair, jumlahnya ada kekurangan sekitar 200 ribu atau 300 ribu, mohon nanti diiklaskan , karena memang transfer dari pusat ke daerah ada kekurangan 500 juta mohon jangan gaduh, mohon keikhlasannya.

Baca Juga :  Gelaran Kopdar Akbar Warga Kulon Progo Di Jabodetabek (KPDJ)

P3k angkatan pertama 400rb bulan jadi 800

P3k angkatan bawah 300rb 2 bulan jadi 600

PNS ada yg potongannya 1,2 jt karna 2 bln jadi 2,4 jt,” penjelasan dari narasumber via chat.

 

Hal ini jadi polemik karena berbeda penjelasan dari pusat terkait hal tersebut.

Poin Penting Mengenai Pajak Tunjangan

Guru:

THR & Gaji ke-13: Diberikan penuh tanpa potongan pajak (PPh 21 DTP) dan potongan iuran lain, karena pemerintah menanggung pajaknya.

Tunjangan Profesi Guru (TPG): Berbeda dengan THR dan Gaji ke-13, TPG (Tunjangan Sertifikasi) tetap dikenakan PPh 21 seperti penghasilan rutin lainnya, namun ada kebijakan pemerintah untuk membayarkan TPG 100% tanpa potongan pajak dalam kondisi tertentu (misal saat THR/Gaji 13).

Dasar Hukum:

Pajak THR & Gaji 13 ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, total guru ASN (PNS) dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri. Dengan jumlah tersebut, pemotongan gaji dinilai tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025

Keluhan ini semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya pada Dana Alokasi Umum (DAU) dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Para guru ASN dan PPPK di Brebes berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi, transparan, dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebijakan atau kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan ribuan pendidik.

Gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya kepada para guru yang terdampak.

Jika benar terjadi pemotongan hingga 5-15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah
Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Pemilu 2029 Jadikan Jawa Tengah Tetap Menjadi Kandang Banteng, Semangat Dan Kesetiaan Tetap Kita Jaga!
Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan
LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW
Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025
Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah
Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Banjir Rendam Akses Ponpes, Polsek Tigaraksa Evakuasi 80 Santri Al-Fattah

Senin, 26 Januari 2026 - 17:39 WIB

Sanggar Putro Satriyo Pambuko Jagad Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pasar Kemis Tangerang

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Satu Tempat Hiburan Malam Di Batam Sebagai Sarang Perjudian, Masyarakat Berharap Adanya Penindakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

LSBSN Tuntut Pemkab Tangerang Segera Review Perijinan & RTRW

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:04 WIB