Lima Raperda Yang Diajukan Pemerintah Kota Tangerang Disahkan Oleh DPRD

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, lensabumi.co – Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.

Adapun kelima Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023, Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Pj (Penjabat) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jabar Dr. Nurdin, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6).

Secara garis besar, Pj. Wali Kota Tangerang, menjelaskan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), Realisasi Belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.

“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  BRI BO Ciputat Berikan Apresiasi pada Hari Ulang Tahun Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel, yang didukung sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” paparnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” pungkas Dr. Nurdin.

Berita Terkait

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Stok Elpiji Jateng Melimpah 6 Kali Lipat, Ahmad Luthfi: Tak Ada Alasan Untuk Panik
Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok
Gempar! Tayangan Video Viral Ketua DPC PDIP Buntut Kecewa Pada Elit Politik dan Pemda, Siap Bikin “Brebes Chaos”
Pengurus PGRI Cabang Tigaraksa Gelar Sosialisasi Keterbukaan informasi Publik..
Solusi Internet Rumah Murah di Kota Pasuruan, Cepat 100Mbps Tanpa Ribet
Video Ancaman Mutasi ASN Beredar, Ketua Perindo Brebes Soroti Intervensi Politik
Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter
Wagub Jateng Tegaskan, Butuh Kolaborasi Lintas Pihak untuk Perbaikan Permanen Banjir Demak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:37 WIB

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Stok Elpiji Jateng Melimpah 6 Kali Lipat, Ahmad Luthfi: Tak Ada Alasan Untuk Panik

Rabu, 8 April 2026 - 13:23 WIB

Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok

Rabu, 8 April 2026 - 12:47 WIB

Gempar! Tayangan Video Viral Ketua DPC PDIP Buntut Kecewa Pada Elit Politik dan Pemda, Siap Bikin “Brebes Chaos”

Selasa, 7 April 2026 - 23:18 WIB

Solusi Internet Rumah Murah di Kota Pasuruan, Cepat 100Mbps Tanpa Ribet

Selasa, 7 April 2026 - 21:17 WIB

Video Ancaman Mutasi ASN Beredar, Ketua Perindo Brebes Soroti Intervensi Politik

Berita Terbaru