Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Brebes Senilai 13 Miliar, Molor Dari Target Selesai

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes , Dinamikanews.net – Proyek pembangunan dan rehabilitasi di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No.66, kini tengah dikebut. Dengan nilai anggaran mencapai Rp13.599.999.999, proyek ini dikerjakan oleh CV Insindo Rekanutama dan saat ini sudah hampir selesai hanya saja ada tambah kurang dan keterlambatan pekerjaan.

Dari keterangan Hasan salah satu konsultan , bahwa Addendum waktu dan volume juga terjadi karena adanya penambahan bangunan mushola di area kantor.

Proyek ini ditargetkan selesai pada 22 Desember 2025, dengan harapan tepat waktu, tepat biaya, dan bermutu tinggi.

Namun sampai hari Minggu 4 Januari 2026 masih terlihat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Brebes masih ada pekerjaan.

Dari keterangan Hasan melalui telepon dirinya sudah tidak lagi kerja di perusahaan ini dan yang bertanggung jawab bukannya ia lagi namun Asep Yedi. Ketika dihubungi nomor telepon yang diberikan oleh Hasan , sayangnya Asep Yadi tidak bisa dihubungi.

Proyek pembangunan gedung Kejaksaan , harusnya kini telah memasuki tahap penyelesaian akhir. Meski bangunan tersebut dipuji karena kualitasnya yang kokoh dan megah, proyek senilai Rp13 miliar ini dipastikan terkena sanksi denda akibat keterlambatan progres pengerjaan.

Keterlambatan dan Sanksi Denda*

Berdasarkan tinjauan di lapangan, proyek yang seharusnya rampung pada akhir tahun 2025 tersebut mengalami keterlambatan hingga memasuki bulan Januari 2026. Tercatat, progres pengerjaan molor lebih dari 10 hari dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Asrofi Ikuti "Fit and Proper Test" DPD PAN: Calon Kuat dalam Pilkada Brebes 2024?

Sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku umum, pihak pelaksana diwajibkan membayar denda sebesar satu per mil (1/1000) dari nilai kontrak. Dengan nilai proyek mencapai Rp13 miliar, maka kalkulasi denda keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1,3 juta per hari.

“Biasalah kalau terjadi keterlambatan, maka sanksi dilakukan denda. Berlaku umum sepermil, jadi sekitar 1,3 juta yang harus dibayar,” ujar pihak peninjau dalam sebuah koordinasi lapangan baru-baru ini.

Kualitas Bangunan Diapresiasi*

Meski terkendala masalah administrasi waktu, hasil fisik bangunan mendapatkan respons positif. Pihak peninjau memberikan apresiasi terhadap kualitas pengerjaan yang dinilai memenuhi standar estetika dan kekuatan struktur.

“Kami mengapresiasi, dari luar terlihat megah, kokoh, dan berkualitas. Hanya saja memang ada poin catatan pada keterlambatan progresnya,” tambahnya.

Tahap Pemeliharaan dan Garansi*

Di sisi lain, diketahui bahwa pengerjaan utama gedung sebenarnya telah selesai 100 persen. Saat ini, fokus beralih pada masa pemeliharaan (garansi) yang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Salah satu mantan pengawas lapangan, yang kini telah menyelesaikan masa tugasnya, mengonfirmasi bahwa pengerjaan yang tersisa hanyalah tahap perapian atau finishing.

Baca Juga :  Tim Khusus Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tangerang Tengah Resmi Dikukuhkan oleh Ketua Umum BPPKTT

“Pengerjaan utama sudah selesai semua. Sekarang tinggal masa pemeliharaan saja selama 6 bulan. Jika ada bagian yang kurang rapi atau bergelombang, akan diperbaiki karena masih dalam masa garansi,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pihak terkait akan segera menyusun laporan lengkap yang mencakup penilaian kualitas bangunan sekaligus rincian denda keterlambatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada instansi terkait.

Sementara dari keterangan pekerja di kantor jasa Negeri Brebes hari Minggu 4 Januari 2025 , mereka akan berkomentar, karena mereka hanya bekerja saja disuruh bosnya.

Dua orang penjaga Jalan piket dari kantor Kejaksaan Negeri Brebes hari Minggu 2025 , menjelaskan bahwasanya lebih baik datang hari kerja ya atau hari Senin 5 Januari 2025 untuk menanyakan kepada yang ada di kantor jelasnya.

Namun dari keterangan Muhammad Subhan sekretaris lembaga analisis data dan informasi publik menegaskan bahwasanya seharusnya tetap pemberlakuan denda supermil atau perseribu per hari harus dikenakan kepada pemborongnya atau berkisar 13 juta selama 10 hari.

Tapi secara umum proyek ini , terlihat dari luar dikerjakan dengan kokoh dan dengan kualitas yang baik, hanya saja keterlambatan itu wajar, jelasnya.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 
Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa
PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 
Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:15 WIB

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WIB

Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:22 WIB

Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Berita Terbaru