Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Ormas BPPKB DPD Provinsi Banten, Surati Presiden tentang Penyegelan Perusahaan yang cemari Lingkungan Dibanten Tahun 2025 Oleh Menteri Lingkungan Hidup

Dinamikanews.net | Media II Biro Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Dewan Pimpinan Daeran Banten Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), Baru saja menyurati Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Biro Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dari Ormas BPPKB DPD Provinsi banten ini juga menyinggung pembangunan perumahan yang kurangnya diperhatikan yang diduga adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan masalah perizina.

 

Namun yang di fokuskan oleh Ormas ini adalah penyegelan oleh kementerian Lingkungan Hiudp dan jajarannya, yaitu perusahaan :

 

1. PT. Genesis Regeneration Smelting (Cikande, Serang), Pabrik peleburan logam berat yang sudah sering disegel sejak 2023 dan Februari 2025, karena merusak garis pengawasan dan tetap beroperasi tanpa izin lingkungan.

2. PT. Jaya Abadi Steel (Ciruas, Serang), Pabrik peleburan besi yang mengeluarkan emisi pekat tanpa pengelolaan memadai, disegel pada Juni 2025.

3. PT. Luckione Environment Science Indonesia (Cikande), Industri peleburan logam yang emitnya melebihi baku mutu udara, disegel pada Juni 2025.

Baca Juga :  Komitmen Setjen DPD RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lembaga

4. PT. Power Steel Mandiri (Cikupa, Tangerang), Pabrik peleburan besi yang tidak memiliki cerobong asap dan sistem pengelolaan emisi tidak memenuhi standar, disegel Mei 2025.

5. PT. Crown Steel (Cikande), Perusahaan yang berulang kali diabaikan rekomendasinya, hanya punya satu cerobong untuk kapasitas besar, disegel Juni 2025.

6. PT. SBJ (Cikande), Memiliki 12 tungku peleburan tanpa cerobong sama sekali, disegel Juni 2025 karena emisi dilepas langsung ke lingkungan.

7. PT. Noor Anisa Chemical (juga disebut CV. Noor Annisa Kemikal) (Pasar Kemis Tangerang), Perusahaan mengoperasikan gudang pengolahan limbah oli dan plastik tanpa izin yang sah.

8. PT. Biporin Agung Cikupa (industri tekstil) (Cikupa Tangerang), terindikasi membuang air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok-Cirarab hingga air menjadi berwarna ungu.

Menurut ketua Biro Lingkungan Hidup dan Sumber daya alam ormas BPPKB DPD Provinsi Banten yang biasa di sapa Kang entis bahwa 8 perusahaan tersebut harus disanksi tegas apalagi ada peryataan dari bapak menteri lingkungan hidup tentang perusahaan pengelolaan limbah B3 yang diduga sudah mati izinya namun masih beroprasi, mereka medumping limbah yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, sampai mana kasus ini berjalan, bertaya-taya pastinya ? apakah hanya sampai penyegelan saja?.

Baca Juga :  Libur Idul Adha 2025 di Tangerang: Polisi Minta Orang Tua Ketatkan Pengawasan, Awas Tawuran & Geng Motor!

 

“ ya, kami berharap bapak Presiden mendorong kasus ini dengan sanksi tegas, apalagi ada perusahaan pengelolaan limbah B3 bertahun tahun melakukan usahanya diduga tidak memiliki izin, mereka mendumping limbah B3 tanpa dikelola dengan baik, bukan saja pidana kami mencoba mendorong dengan meminta bapak presiden dengan pidana pencucian uang.” Tegasnya kang entis.

 

“kamipun menembuskan surat ini ke Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ), agar pelaku-pelaku kejahatan lingkungan hidup tidak bermain main dan serius menangani kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Limbah B3 ini,” jelasnya Kang entis.

 

Ryan

Berita Terkait

Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai
Ini penjelasan Kelurahan Medang Terkait Adanya Penjualan Makanan Olahan Daging Babi.
Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung di Pakuhaji
Kunjungan Kerja Waketum GANN Ke Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
Lemahnya Pengawasan. Penjualan Masakan Babi Via Online Tanpa Izin Resmi Berkeliaran Di Kelurahan Medang. 
Sebanyak 6.000 armada bus disiapkan untuk angkut jamaah Indonesia
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:38 WIB

Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Rabu, 22 April 2026 - 18:34 WIB

Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Ini penjelasan Kelurahan Medang Terkait Adanya Penjualan Makanan Olahan Daging Babi.

Rabu, 22 April 2026 - 15:51 WIB

Sekretaris DPD GMPK Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung di Pakuhaji

Rabu, 22 April 2026 - 06:55 WIB

Kunjungan Kerja Waketum GANN Ke Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

Berita Terbaru