google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

LSBSN Surati Bupati Tangerang: Soroti Teknis Penyaluran BST APBD yang Dinilai Memberatkan

Sabtu, 20 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, dinamikanews.net (20/09/2025) – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menyampaikan kritik terhadap teknis penyaluran Bantuan Sosial Terpadu (BST) untuk anak yatim dan lansia yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kritik tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Bupati Tangerang Maesyal Rasyid pada Jumat (19/09/2025).

Surat tersebut ditandatangani Ketua LSBSN Susetyo Yuli Ristianto, SH., MH. dan Sekretaris Agus Widodo, SH., yang juga seorang praktisi hukum. Dalam suratnya, LSBSN meminta Bupati mengevaluasi mekanisme penyaluran BST yang saat ini mengharuskan calon penerima membuka rekening di Bank BJB dengan setoran awal Rp50.000.

“Kami prihatin dan miris melihat sejumlah lansia dan anak yatim yang sudah terdata sebagai penerima BST, tetapi harus membuka rekening Bank BJB dengan setoran awal dan persyaratan yang memberatkan. Banyak yang akhirnya gagal membuka rekening,” kata Susetyo saat dihubungi media, Sabtu (20/09/2025).

Susetyo mengungkapkan, timnya menemukan langsung di lapangan bagaimana para lansia dan anak yatim terpaksa menaiki mobil pick-up secara berombongan dari Kecamatan Jambe dan Solear menuju kantor Bank BJB di kawasan Millenium dan Kawidaran, Cikupa. Hal itu dilakukan karena biaya transportasi perorangan terlalu mahal.

Baca Juga :  PWI Bekasi Adakan Panggung Gembira Dan Luncurkan Web Resmi

Setibanya di kantor bank, mereka juga harus mengantri lama dan sering kali diminta melengkapi dokumen tambahan.

“Syarat-syaratnya sulit dipenuhi, misalnya lansia diminta akta kelahiran, padahal banyak di kampung yang tidak memilikinya. Untuk anak yatim yang tinggal bersama saudara, mereka diminta surat perwalian dari pengadilan, padahal surat keterangan desa saja sebenarnya bisa menjadi solusi,” tambahnya.

LSBSN menilai teknis penyaluran yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini justru berpotensi membuat calon penerima bantuan gagal mendapatkan haknya.

“Bupati harus segera mengevaluasi. Jangan sampai air mata anak yatim dan lansia menjadi tanggung jawab moral pemerintah karena masalah teknis seperti ini,” tegas Susetyo.

Berita Terkait

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Berita Terbaru