Dinamikanews.net- Wacana pengenaan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali ramai. Isu ini mencuat setelah banyak pihak menyoroti keberadaan para PSK di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris langsung bersuara. Dalam sebuah video di Instagram, Hotman menjelaskan pemungutan pajak dari sisi hukum. Ia menegaskan, hukum perpajakan membenarkan pemungutan pajak dari penghasilan PSK. (8/8/2025).
Hotman menjelaskan, dalam kacamata pajak, status penghasilan apakah halal atau haram tidaklah penting. Selama seseorang mendapatkan penghasilan, ia wajib membayar pajak.
“Apakah PSK dikenai pajak? Jawabannya yes. Sebab, menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman.
Ia menambahkan, penghasilan resmi seperti gaji, pendapatan dari judi, dan penghasilan PSK jika terungkap tetap akan dikenai pajak.
Oleh karena itu, Hotman tak lupa melontarkan peringatan kocak bagi para pria yang memakai jasa PSK. Ia mengingatkan mereka untuk berhati-hati, karena nama mereka bisa saja tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sang PSK.
“Jadi, siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” tandasnya.