PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net- Wacana pengenaan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK) kembali ramai. Isu ini mencuat setelah banyak pihak menyoroti keberadaan para PSK di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris langsung bersuara. Dalam sebuah video di Instagram, Hotman menjelaskan pemungutan pajak dari sisi hukum. Ia menegaskan, hukum perpajakan membenarkan pemungutan pajak dari penghasilan PSK. (8/8/2025).

Baca Juga :  SKD CPNS Dimulai, Jangan Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan pesan Menteri PANRB

Hotman menjelaskan, dalam kacamata pajak, status penghasilan apakah halal atau haram tidaklah penting. Selama seseorang mendapatkan penghasilan, ia wajib membayar pajak.

“Apakah PSK dikenai pajak? Jawabannya yes. Sebab, menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman.

Ia menambahkan, penghasilan resmi seperti gaji, pendapatan dari judi, dan penghasilan PSK jika terungkap tetap akan dikenai pajak.

Baca Juga :  Diduga Kualitas Proyek Pertanian Tidak Sesuai Bestek, Petani Sebagai Penerima Manfaat Jadi Korban!

Oleh karena itu, Hotman tak lupa melontarkan peringatan kocak bagi para pria yang memakai jasa PSK. Ia mengingatkan mereka untuk berhati-hati, karena nama mereka bisa saja tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sang PSK.

“Jadi, siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman
Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah
PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes
Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas
Taman Rasa Paramount Petals Gelar Pasar Rakyat dan Festival UMKM
Tindaklanjuti WFH Hari Jumat, Pemprov Jateng Siapkan SE, Mengacu Edaran Mendagri
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:14 WIB

Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

Kamis, 2 April 2026 - 19:02 WIB

Pemerintah putuskan pemberian MBG hanya selama hari sekolah

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

Pemantapan Kemitraan Antar Komponen, Aktivis LSM dan Insan pers Gelar Halal Bihalal Untuk Kemajuan Brebes

Kamis, 2 April 2026 - 09:18 WIB

Truk Sumbu 3 Melintas Jalan Kelas 2 di Kecamatan Brebes, Harus Ditetapkan Pelanggaran dengan Sanksi Tegas

Berita Terbaru