BREBES, Dinamikanews.net – Perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan memasuki tahapan penting. Sejumlah pegiat pemekaran mulai mempersiapkan keberangkatan ke Semarang untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda penting dalam pembahasan persetujuan calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah organisasi pegiat pemekaran telah menyiapkan armada bus untuk mengantarkan peserta dari wilayah Brebes Selatan menuju Kota Semarang.
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB), Agus Sutiono merencanakan, ” pemberangkatan enam bus untuk mengakomodasi pegiat dari enam kecamatan, ” ujar Sutiono.
Selain APPKB, Masyarakat Peduli Pemekaran (MPP) juga menyiapkan satu bus bagi pengurus, anggota, dan masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes, Imam Santoso, bersama Presidium Pemekaran berencana memberangkatkan empat bus.
“Peserta yang direncanakan ikut tidak hanya berasal dari kalangan aktivis pemekaran, tetapi juga perwakilan kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, dan akademisi,” kata imam Santoso.
Enam Kecamatan Diusulkan Masuk Brebes Selatan
Wilayah yang diusulkan menjadi Kabupaten Brebes Selatan meliputi enam kecamatan, yakni:
1. Kecamatan Bumiayu.
2. Kecamatan Paguyangan.
3. Kecamatan Sirampog.
4. Kecamatan Tonjong.
5. Kecamatan Bantarkawung.
6. Kecamatan Salem.
Pemekaran ini selama ini diperjuangkan dengan harapan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Brebes bagian selatan.
Paripurna Bukan Berarti Langsung Menjadi Kabupaten Baru
Meski agenda rapat paripurna pada 18 November 2026 menjadi perkembangan penting, masyarakat perlu memahami bahwa proses tersebut belum berarti Kabupaten Brebes Selatan resmi terbentuk.
Masih terdapat tahapan administrasi, persetujuan, dan proses di tingkat pemerintah pusat yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, rapat paripurna DPRD Jawa Tengah diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam melanjutkan aspirasi masyarakat Brebes Selatan menuju pembentukan daerah otonomi baru.
Masyarakat wilayah selatan kini menantikan perkembangan keputusan DPRD Jawa Tengah dalam agenda tersebut.
(D. Miranoor)















