Bulog Sumut Jamin Ketersediaan Minyakita Di Pasar Untuk Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Dinamikanews.net – Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menjamin ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami menjamin pasar di kabupaten dan kota di Sumut tidak mengalami kekurangan stok Minyakita,” ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara Budi Cahyanto pada Sabtu (19/6).

Budi mengatakan Bulog Sumut menyiapkan pasokan sekitar dua juta liter Minyakita yang berasal dari 11 produsen minyak dengan penyaluran melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar

Ia mengatakan penyaluran tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan Minyakita bagi masyarakat tetap terjaga di seluruh wilayah beribu Kota Medan tersebut.

“Kami terus melakukan distribusi Minyakita ke pasar guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di wilayah tersebut” katanya.

Terkait harga, Bulog memastikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter masih berlaku dan tidak mengalami kenaikan di pasar.

“Kami menjamin penyaluran Minyakita ke pasar sesuai dengan HET dan terus melakukan pemantauan harga di pasar,” tuturnya.

Baca Juga :  KOMITE II UNDANG KEMENTERIAN/LEMBAGA LAKUKAN PENGAWASAN UU PANGAN

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan atau “panic buying” karena pasokan Minyakita terus diupayakan tersedia secara bertahap di pasar dan jaringan pengecer resmi.

Masyarakat juga diimbau membeli Minyakita di toko sembako atau jaringan penjualan resmi yang memiliki tanda pengenal Bulog di tempat tersebut.

Bulog Sumut mencatat penyaluran Minyakita mencapai sekitar 12 juta liter melalui jaringan SP2KP dan Rumah Pangan Kita (RPK) selama periode Januari hingga 20 Juni 2026.

Berita Terkait

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK
Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras
Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api
OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Logo HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan 
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor
BMKG — Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, “33 Tahun Jadi Jaksa Tidak Pernah Bermasalah”  

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:21 WIB

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK

Selasa, 22 September 2026 - 15:16 WIB

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras

Selasa, 22 September 2026 - 06:34 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Berita Terbaru

Berita

OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB