BREBES, Dinamikanews.net – Seorang sopir truk sumbu 3 tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas setelah melintas melalui jalan kelas 2 yang telah ditetapkan sebagai larangan bagi kendaraan berat jenis tersebut.
Pelanggaran ini berulang kali dilakukan atas dasar ulah pemilik toko material SINAR BARU yang berdomisili di Jln Letjen Suprapto Pasarbatang Brebes.
Pemilik toko sempat diperingati oleh pihak Polantas Polres Brebes (31/3/2026) untuk tidak menyuruh sopir lewat dan bongkar muatan di sekitar jalan tersebut karena itu melanggar peraturan dan menyebabkan keresahan masyarakat dan berdampak pada kemacetan serta jalan cepat rusak. Tapi pada hari Kamis (2/4/2026 jam 06.34 WIB. Tia, selaku pemilik toko material SINAR BARU mengatakan bahwa kenapa berani melakukan hal itu karena sudah mendapat ijin dari Dishub Brebes.
*Kasus ini ditemukan atas dasar pengaduan masyarakat setempat*
Diketahui, jalan yang dilalui merupakan jalan lokal kelas 2 dengan struktur konstruksi yang tidak dirancang untuk menopang beban kendaraan berat seperti truk sumbu 3. Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, larangan ini juga sejalan dengan ketentuan nasional terkait pembatasan kendaraan berat pada jalan dengan kelas tertentu, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga yang mengatur pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas pada masa tertentu
Berdasarkan standar Kementerian Perhubungan, truk sumbu 3 memiliki batas berat muatan maksimal sekitar 16 ton. Selain itu, pada umumnya jalan kelas 2 dirancang untuk kendaraan dengan kapasitas muatan lebih kecil, sehingga melintasnya truk sumbu 3 dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Saya tidak mengetahui larangan karena tidak memperhatikan rambu peringatan yang telah dipasang di awal jalan dan dapat perintah dari pemilik toko material SINAR BARU,” Ujar Sopir truk saat dikonfirmasi.
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak mengetahui aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi.
Sanksi yang harus diberikan meliputi:
– Denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan nasional.
– Teguran tertulis dan pemberian pemahaman mengenai pentingnya mematuhi rute yang ditetapkan.
– Jika pelanggaran berulang atau menyebabkan kerusakan jalan maupun kecelakaan, dapat dikenakan sanksi lebih berat seperti pembekuan izin operasional kendaraan atau bahkan tuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan pelanggaran awal Selasa (31/3/2026) dari pihak Polantas Tim Rajawali Polres Brebes sudah memperingatkan kepada sopir dan pemilik toko material dengan tegas.
“Tia selaku pemilik toko, minta tolong setelah kejadian ini jangan diulangi lagi karena masyarakat sekitar komplain terjadi kemacetan dan berpengaruh pada efek kerusakan jalan. Kalau mengulangi lagi akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujar Ipda Widodo dari Tim Lantas Rajawali.
(D. Miranoor)
















